Banjarmasin, KP – Penerimaan pajak restoran dan rumah makan dinilai masih belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin.
Salah penyebabnya adalah masih belum adanya kesadaran dari pemilik rumah makan dan restoran untuk menarik pajak restoran 10 persen dari pembeli.
Padahal kata anggota komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Abdul Gais mengatakan,usaha rumah makan dan restoran di Banjarmasin jumlahnya sangat banyak.
” Kendati jumlahnya banyak, namun ditengarai yang belum mencantumkan pajak. Padahal sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) setiap usaha rumah makan dan restoran wajib dikenakan pajak 10 Persen,” ujar kepada {KP} Rabu (29/12/2021).
Abdul Gais mengatakan, masih adanya rumah makan dan restoran yang tidak mengenakan pajak kepada pelanggan inu tentunya sangatlah merugikan terhadap pemasukan PAD.
Iia juga menilai, diabaikannya pengenaan pajak tersebut tentunya juga merugikan para pengusaha restoran dan rumah makan yang telah memenuhi kewajiban,
Masalahnya kata Abdul Gais, karena harga menu makanan yang dikenakan pada pembeli akan lebih mahal dibanding rumah makan dan restoran yang tidak mengenakan pajak 10 persen,” ujarnya.
Abdul Gais mengusulkan, menyikapi dalam upaya meningkatkan PAD tersebut tentunya harus ada formulasi baru yang dibuat dalam penarikan pajak restoran dan rumah makan.
Upaya lain yang dilakukan menurutnya, perlunya melakukan pendataan ulang terhadap seluruh rumah makan dan restoran di kota ini.
” Sebab hingga saat ini saya memprediksi masih banyak rumah makan dan restoran yang belum didata,” katanya.
Lebih jauh Abdul Gais mengatakan, dalam rangka meningkatkan PAD sektor tersebut dihimbau agar rumah makan dan restoran menyerahkan struk pembayaran atau pengenaan pajak tersebut kepada pelanggan atau konsumen.
Menurutnya, pencantuman pajak 10 persen dari restoran atau rumah makan dengan menyerahkan struk ini setidaknya agar para konsumen mengetahui mana rumah makan dan restoran yang memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. (nid/K-3)