BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR bersama Wakil Komandan Rindam XXII/Tambun Bungai, Kolonel Infanteri I Made Sandy Agusto, memimpin apel sekaligus membuka Pendidikan Dasar Petugas Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Rabu (28/04/2026) pagi.
Kegiatan yang digelar di Rindam XXII/Tambun Bungai, Banjarbaru tersebut mengusung tema tentang penguatan disiplin, kepemimpinan, dan keselamatan transportasi. Pelatihan ini dijadwalkan berlangsung selama empat hari, mulai 28 April hingga 1 Mei 2026.
Wali Kota Yamin menilai kegiatan ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme aparatur di bidang lalu lintas.
Ia menegaskan, peran petugas di lapangan sangat krusial dalam menciptakan ketertiban dan keamanan di tengah aktivitas kota yang terus berkembang.
Menurutnya, kondisi lalu lintas di Banjarmasin saat ini semakin kompleks seiring bertambahnya jumlah kendaraan dan mobilitas masyarakat. Hal ini menuntut kehadiran petugas yang tidak hanya sigap, tetapi juga mampu bertindak secara humanis.
“Disiplin adalah kunci dalam menegakkan aturan secara konsisten tanpa tebang pilih, kepemimpinan juga sangat diperlukan, karena setiap petugas di lapangan pada hakikatnya adalah pemimpin situasi,” ujar Yamin.
Ia juga menekankan, keselamatan transportasi harus menjadi prioritas utama dalam setiap tugas yang dijalankan. Bagi pemerintah, hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab langsung kepada masyarakat.
Lebih jauh, Yamin berharap para peserta pelatihan tidak hanya menjalankan tugas sebagai rutinitas semata. Ia ingin petugas Wasdal benar-benar menjadi pribadi yang tangguh, responsif terhadap situasi, dan memiliki integritas tinggi dalam setiap keputusan.
“Wajah pelayanan pemerintah di bidang lalu lintas sangat ditentukan oleh sikap dan perilaku petugas di lapangan,” tambahnya.
Di akhir kegiatan, Wali Kota juga menegaskan, program pelatihan serupa ke depan tidak hanya diperuntukkan bagi Dishub, tetapi juga akan diperluas ke SKPD lain di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, termasuk sebagai bentuk pembinaan bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin. (nug/KPO-4)















