Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

DPRD Banjarmasin Sosialisasi E-Pokir Kawal aspirasi Masyarakat

×

DPRD Banjarmasin Sosialisasi E-Pokir Kawal aspirasi Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin,KP – Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali meminta seluruh aspirasi masyarakat yang diserap anggota dewan melalui kegiatan reses agar direalisasikan.

” DPRD Kota Banjarmasin akan mengawal dan maksimalkan pengawasan e-pokir (pokok-pokok pikiran) elektronik berbasis teknologi informasi (TI) tersebut agar terserap dan direalisasikan ,” ujarnya.

Kalimantan Post

Kepada {KP} Senin (13)12)2021) i ia menjelaskan. bahwa sejak tahun lalu pokok-pokok pikiran dewan dari aspirasi masyarakat dimuat dalam aplikasi e-Pokir ini.

“Namun dari 45 anggota dewan ada yang tertinggal dua pokok pikiran anggota dewan dari hasil aspirasi masyarakat mereka tidak terakomodir dalam sistem e-Pokir ini,” ungkapnya.

Menurutnya , tidak masuk pokir ini tentunya disayangkan karena perjuangan anggota dewan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat, baik pembangunan infrastruktur atau lainnya harus tertunda, karena tidak masuk dalam agenda rencana kerja pembangunan daerah.

Matnor Ali mengatakan, agar tidak terulang Kamis lalu (10/12/2021) DPRD mengundang pihak pemerintah kota melalui Badan Litbangda untuk sosialisasi cara pelaksanaan input data ke sistem e-Pokir tersebut.

Unsur pimpinan dewan dari Partai Golkar itu mengatakan, melalui sosialisasi dilaksanakan diharapkan seluruh tv anggota dewan paham dan mengerti dalam menginput data melalui e-pokir.

“Sebab, Pemko Banjarmasin pada tanggal 13–17 Desember ini akan mulai melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah (Musrenbang) untuk tahun 2022 di tingkat kelurahan,” ujarnya.

Lebih jauh dijelaskan diterapkannya sistem e-pokir bertujuan agar dewan ikut berperan dalam pemerataan penggunaan APBD yang bisa diterima oleh masyarakat.

Lewat e-pokir lanjutnya semua usulan-usulan atau program-program yang selama ini. tidak begitu diprioritaskan terutama dalam pelaksanaan reses akan bisa diajukan oleh anggota dewan.

“Jelasnya pokir atau pokok-pokok pikiran anggota dewan merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan agar diperjuangkan,” tutup Matnor Ali. (nid/K-3)

Baca Juga :  Perkumpulan Keluarga Kawanua Kota Banjarmasin Periode 2025-2030 Dideklarasikan
Iklan
Iklan