Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Karhutla Kalsel Makin Mengganggu, Aktivis Desak Pemerintah Berani Ubah Kebijakan

×

Karhutla Kalsel Makin Mengganggu, Aktivis Desak Pemerintah Berani Ubah Kebijakan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260824 WA0039 e1787579526532

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan dinilai sudah bukan lagi persoalan musiman. Asap dan dampaknya telah mengganggu kehidupan masyarakat, sementara penanganan selama ini dinilai masih lebih banyak bergerak setelah kebakaran terjadi.

Kondisi tersebut menjadi sorotan tajam dalam Dialog Publik Aktivis Sosial Banua di Gedung PWI Kalsel, Banjarmasin, Senin (24/8/2026) sore.

Kalimantan Post

Dosen Fakultas Hukum, Dr Fikri Hadim Mujad, menilai persoalan karhutla semestinya tidak hanya dilihat sebagai masalah pemadaman api, tetapi harus diselesaikan melalui kebijakan daerah yang mampu membangun sistem pencegahan secara permanen.

“Kalau mau kajian, bisa kita lakukan. Ujung-ujungnya apakah hanya pendek, misalnya ada kebakaran lalu ditangani, atau kita bikin ekosistem,” ujarnya dalam dialog tersebut.

Menurut Fikri, dari sisi hukum, pemerintah sebenarnya memiliki cukup banyak instrumen untuk mengambil kebijakan sesuai kewenangannya. Berbagai regulasi dan kajian hukum dapat menjadi dasar untuk merancang kebijakan yang lebih tegas dan terukur.

Persoalannya, kata dia, bukan semata-mata kekurangan aturan. Masalahnya adalah bagaimana aturan dan hasil kajian tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan.

“Semua aturan dan kajian hukum sebenarnya kita punya. Berbagai macam regulasi di tingkat daerah juga bisa dibuat,” tegasnya.

{{Jangan Tunggu Api Membesar}}

Fikri menilai pola penanganan karhutla yang hanya berfokus pada pemadaman ketika api sudah muncul tidak akan menyelesaikan akar masalah.

Menurutnya, pemerintah perlu membangun ekosistem pencegahan yang bekerja sebelum kebakaran terjadi.

Langkah itu dapat dimulai dari pemetaan kawasan rawan, pengawasan pembukaan lahan, deteksi dini, penguatan kelembagaan, pelibatan masyarakat hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.

“Biayanya mungkin lebih mahal di awal, tetapi untuk jangka panjang bisa lebih murah,” katanya.

Baca Juga :  Kabut Asap Makin Terasa, Polisi Bagikan 500 Masker ke Warga Banjarmasin

Artinya, pemerintah harus berani menggeser paradigma dari pemadam kebakaran menjadi pencegah kebakaran.

Sebab, ketika asap sudah masuk ke permukiman, mengganggu aktivitas warga, pendidikan, kesehatan dan perekonomian, biaya sosial yang harus ditanggung masyarakat jauh lebih besar.

{{Jangan Berhenti Pelaku Lapangan}}

Sorotan lain dalam dialog menyangkut pembukaan lahan.

Aktivis menilai tidak tepat jika seluruh persoalan pembakaran lahan selalu diarahkan kepada masyarakat di tingkat bawah tanpa melihat konteks ekonomi dan tata kelola lahan secara lebih luas.

Jika terdapat pembukaan lahan dalam skala besar, penelusuran harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak cukup hanya mencari siapa yang berada di lapangan dan menyalakan api.

“Kalau membuka lahan, ada yang bekerja di lapangan. Tapi harus dilihat siapa yang menjadi bosnya dan siapa yang mendapatkan keuntungan,” ujar salah seorang peserta.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tidak berhenti pada pelaku lapangan apabila memang ditemukan keterlibatan pihak yang lebih besar.

Siapa yang menikmati keuntungan dari pembukaan lahan juga harus diperiksa.

Dengan demikian, penanganan karhutla tidak hanya menjadi persoalan kriminalisasi terhadap masyarakat kecil, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola lahan, kepentingan ekonomi dan tanggung jawab pihak yang memperoleh manfaat.

{{Tak Kekurangan Kajian}}

Forum juga mengkritisi panjangnya jarak antara hasil kajian akademisi dan aktivis dengan kebijakan pemerintah.

Berbagai komunitas lingkungan, perguruan tinggi dan organisasi masyarakat sipil disebut telah menghasilkan kajian mengenai persoalan lingkungan. Namun, kajian tersebut dinilai sering berhenti sebagai dokumen tanpa benar-benar masuk ke meja pengambil kebijakan.

“Grand theory-nya sudah dikuasai. Persoalannya, aspirasi itu bisa tidak dide-eskalasi menjadi pembicaraan atau tindakan,” ujar peserta lainnya.

Kondisi itu yang kemudian melahirkan pertanyaan kritis: kalau kajian sudah banyak, data sudah tersedia, regulasi sudah ada, lalu mengapa karhutla terus berulang?

Baca Juga :  Lapangan Bola Terbengkalai, DPRD Banjarmasin Soroti Pengelolaan Aset Olahraga

Pertanyaan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah.

{{Kepala Daerah Diminta Berani}}

Fikri menegaskan, kepala daerah memiliki posisi strategis untuk mendorong perubahan kebijakan. Namun, kewenangan tersebut harus disertai keberanian mengambil keputusan berdasarkan kajian yang kuat dan tidak keluar dari koridor hukum.

“Siapa yang membawa bendera? Kepala daerah. Tetapi kepala daerah juga harus berhati-hati dalam membuat kebijakan,” katanya.

Karena itu, forum aktivis sosial Banua mendorong agar persoalan karhutla dimasukkan ke dalam agenda kebijakan jangka panjang, bukan hanya agenda tahunan ketika musim kemarau tiba.

Pemerintah diminta menyusun target yang jelas: kawasan mana yang harus dicegah, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana sistem deteksi dini bekerja, bagaimana pengawasan dilakukan dan apa tindakan ketika terjadi pelanggaran.

Karhutla tidak boleh lagi menjadi ritual tahunan: api muncul, asap menyebar, masyarakat terganggu, pemerintah bergerak, lalu semuanya kembali seperti semula.

Sebab, masyarakat tidak hanya membutuhkan pemadam ketika api berkobar. Masyarakat membutuhkan pemerintah yang mampu memastikan api tidak kembali menjadi bencana.

Dialog yang digagas Ir H Sukhrowardi, dimoderatori Dr Frans dan difasilitasi Ketua PWI Kalsel Zainal Helmi tersebut pada akhirnya mendorong satu pesan utama: Kalsel tidak kekurangan orang yang mampu mengkaji persoalan. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian mengubah kajian menjadi kebijakan dan kebijakan menjadi tindakan.(Tim/KPO-1)

Iklan
Iklan