Banjarmasin,Kp – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dibatalkan selama libur natal dan tahun baru (Nataru), namun Pemerintah Provinsi Kalimantan tetap melakukan pengawasan aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Juru Bicara Satgas Covid-19 Kalsel, M Muslim bebrapa waktu lalu.
“Khususnya kegiatan masyarakat dengan jumlah yang besar, tetap kami lakukan pengawasan” katanya kemarin.
Untuk Intruksi yang lebih lanjut dan kemungkinan adanya informasi terkait intruksi yang disampaikan mendagri beberapa waktu lalu terkait pasca pembatalan PPKM Level 3 lalu pihaknya tak melakukan penyekatan di pintu-pintu masuk.
Gubernur Kalsel, Sahbirin pula sudah mengeluarkan instruksi untuk mengantisipasi varian omnicorn dalam momen Nataru di Kalsel.
Dimana dalam instruksi gubernur Nomor 28 tahun 2021 yang dikeluarkan pada 22 November. Ditegaskan selama periode Natal dan Tahun Baru pada periode 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, pengaktifan lagi fungsi Satgas Covid-19 di masing-masing lingkungan, dari tingkat provinsi hingga RT.
Dan Instruksi gubenur tersebut juga sebagai lanjut surat edaran pemerintah pusat. Yakni untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 terutama antisipasi penularan varian Omnicorn.
“Pemprov sudah mengantisipasi sejak dini. Khususnya pengetatan kegiatan saat momen Natal dan Tahun Baru,” ucap Muslim.
Dikatakannya pula,bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung jika tidak ada tujuan mendesak. “Dilakukan pula pengetatan untuk arus masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,” bebernya.
Tak hanya itu sejumlah pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall juga diatur. Dimana perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin warga untuk tetap tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan. (Zak/K3)