Paringin, KP – Petugas dari Polres Balangan menyergap pelaku balap liar di wilayah hukumnya, yakni di kawasan Tugu Maritam Kecamatan Paringin Selatan, Sabtu (4/12) malam.
Dalam giat yang dilaksanakan pada malam hari itu, petugas berhasil mengamankan sebanyak 41 sepeda motor dari berbagai jenis dan merk. Motor itu kedapatan saat siap untuk melakukan aksi balap liar.
Kapolres Balangan AKBP Zaenal Ariffin melalui Kasat Lantas AKP Imam Suryana membenarkan, bahwa jajarannya telah melakukan pembubaran kegiatan balap liar di kawasan Tugu Maritam Kecamatan Paringin Selatan tersebut.
“Dalam kegiatan ini kita mengamankan 41 buah kendaraan roda dua yang dipakai untuk aksi balap liar,” ucapnya kepada awak media, Minggu (5/12).
Dikatannya, seluruh remaja pemilik sepeda motor tersebut diarak dengan cara berjalan kaki sembari mendorong motornya masing-masing.
Kasat Lantas juga menyatakan, para remaja tersebut diamankan lantaran melakukan aksi balap liar yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Mereka melakukan aksi berbahaya untuk sekedar membuat konten di media sosial namun tidak sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Selain digiring ke Mapolres, sebut dia para pelaku balap liar yang sebagian besar masih berusia di bawah umur tersebut juga diberikan sanksi tilang oleh aparat kepolisian.
“Sebanyak 41 sepeda motor kami beri sanksi tilang serta wajib dijemput oleh orang tuanya karena mereka masih anak di bawah umur,” tutur Kasat Lantas.
Dari 41 kendaraan bermotor yang berhasil diamankan tidak hanya berasal dari Kabupaten Balangan, namun ada juga berasal dari daerah lain seperti Tabalong, Hulu Sungai Selatan (HSS), dan Hulu Sungai Tengah (HST).
“Kami memberikan himbauan kepada orang tua mereka agar dapat mendidik dan melakukan pembinaan terhadap anaknya,” ujarnya.
“Semoga dengan tindakan ini dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat khususnya pengguna jalan agar terwujudnya situasi Kamseltibcar Lantas di wilayah Kabupaten Balangan,” tukasnya. (srd/K-4)