Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

15 Unit Roda Dua Parkir di Bahu Jalan Ditilang

×

15 Unit Roda Dua Parkir di Bahu Jalan Ditilang

Sebarkan artikel ini
6 tilang 3klm
DITILANG – Pegendara sepeda motor yang ditilang saat didata petugas. (KP/Yuli)

Banjarmasin, KP- Jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin melakukan penindakan terhadap 15 unit roda dua yang parkir di bahu Jalan A Yani, Selasa (18/1) malam.

Upaya penindakan dengan memberikan sanksi tilang untuk meminimalisir aksi balap liar terjadi di sepanjang jalan tersebut.

Kalimantan Post

“Jadi kita sering menerima laporan aksi balap liar dan diduga pelaku sebelum menggelar aksinya berkumpul di bahu jalan,” jelas Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Gustaf Adolf Mamuaya, S.I.K. M.H, Rabu (19/1).

Oleh karena itu, Gustaf mengungkapkan, langsung menindak lanjuti dengan melakukan penertiban dengan sanksi tilang,

Tentunya tindakan dengan memberikan sanksi tilang sesuai dengan Pasal 287 ayat (3), yang mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf d atau tatacara dan berhenti parkir, sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf e, di pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, ” terang Kasat Lantas.

Selain itu, dalam UU LLAJ, Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang berbunyi setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 36, dan Pasal 37, juga mengatur tentang hal tersebut.

“Menurut PP itu, yang dimaksud dengan terganggunya fungsi jalan adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas, antara lain menumpuk barang, benda atau material di bahu jalan. Termasuk juga berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan darurat,” ucap Kasat Lantas.

Selain itu ujarnya fungsi trotoar adalah untuk pejalan kaki dan disana sudah jelas ada rambu-rambu larangan untuk parkir.

Baca Juga :  Simpan 57 Paket Sabu, Ibu Rumah Tangga di Kapuas Tengah Ditangkap Polisi

“Merujuk pada Pasal 131, pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain,” jelas Kasat. (yul/K-4)

Iklan
Iklan