PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Diduga akibat percikan api dari pompa listrik saat pemindahan BBM jenis Pertamax, sebuah ruko dan sembilan kendaraan di Jalan RTA Milono kilometer 3,5 Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, terbakar pada Rabu (22/4/2026) dini hari.
“Kami menerima laporan dari warga sekitar pukul 01.41 WIB, yang kemudian menuju lokasi dan mendapatkan api sudah membumbung tinggi membakar kendaraan beserta ruko,” kata Analis Kebakaran Ahli Muda Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Palangka Raya, Sucipto.
Dia mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula pada saat pemilik ruko sedang memindahkan BBM jenis Pertamax dari tangki plastik berkapasitas 1.000 liter menggunakan pompa listrik ke jeriken yang telah ia susun di atas pikap.
Namun di tengah ia memindahkan BBM tersebut, tiba-tiba muncul percikan api yang menyambar bahan bakar di sekitar lokasi.
Api dengan cepat merembet setelah tangki berisi BBM diduga meledak, lalu bahan bakar yang tumpah mengalir hingga ke ruko di sebelah lokasi utama kebakaran.
“Ledakan dari tangki plastik membuat api cepat membesar dan menjalar ke area sekitar, termasuk kendaraan yang terparkir di lokasi,” ucapnya.
Sucipto mengungkapkan, akibat kejadian itu, tiga unit mobil yang terdiri dari satu pikap dan dua minibus dilaporkan hangus terbakar. Selain itu, enam unit sepeda motor operasional milik distributor rokok di ruko sebelah juga ikut terbakar.
Tim gabungan pemadam kebakaran bergerak melakukan pemadaman dan pendinginan hingga proses penanganan di lokasi dinyatakan selesai.
“Untuk penyebab awal kebakaran sudah mengarah pada korsleting dari pompa listrik yang digunakan saat proses pemindahan BBM,” ujarnya.
Sucipto menambahkan, pihaknya memperkirakan nilai kerugian materiil akibat kebakaran tersebut mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, mengingat bangunan, kendaraan, dan aset lain di lokasi turut terdampak.
Penanganan lanjutan dan proses penyelidikan kini diserahkan kepada kepolisian untuk mendalami unsur hukum, termasuk dugaan aktivitas pelangsiran BBM yang dilakukan di lokasi kejadian.
“Tahap selanjutnya kami serahkan kepada pihak berwajib untuk penyelidikan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian Sucipto. (Ant/KPO-3)















