Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Utara

Empat Raperda Prakarsa DPRD HSU Disetujui

×

Empat Raperda Prakarsa DPRD HSU Disetujui

Sebarkan artikel ini
hal 2 HSU 3 klm 3
RAPAT PARIPURNA - DPRD HSU dipimpin Ketua DPRD HSU, Almien Ashar Safari dengan agenda penyampaian tanggapan dan jawaban Fraksi DPRD HSU atas diajukan 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD tahun 2022, dihadiri Plt. Bupati HSU H Husairi Abdi. (KP/Ist)

Amuntai, KP – Setelah melalui beberapa kali mekanisme rapat Paripurna, akhirnya empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) tahun 2022 disetujui.

Kalimantan Post

Bertempat di Aula Kantor DPRD HSU, Senin 17/1, dalam rapat paripurna DPRD HSU yang dipimpin Ketua DPRD HSU, Almien Ashar Safari dengan agenda penyampaian tanggapan dan jawaban Fraksi DPRD HSU atas diajukan 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD tahun 2022, dihadiri Plt. Bupati HSU H. Husairi Abdi, Sekrataris Daerah HSU, serta Kepala SKPD.

Keempat Raperda HSU tersebut yaitu, pertama Raperda tentang desa wisata, kedua tentang fasilitasi penyelenggaran pesantren, ketiga tentang penyelenggaran pelayanan publik, dan keempat tentang pembinaan lembaga keagaman.

Sementara itu, Junaidi, S. Sos perwakilan dari seluruh fraksi DPRD HSU mengatakan bahwa seluruh fraksi menyetujui atas di ajukannya empat buah Raperda yang pertama tentang desa wisata, kedua tentang fasilitasi penyelenggaran pesantren, ketiga tentang penyelenggaran pelayanan publik, dan keempat tentang pembinaan lembaga keagaman.

Setelah mendengar, menyimak dan mempelajari pendapat kepala daerah yang telah disampaikan oleh Pelaksana Tugas Bupati HSU terhadap 4 (empat) buah rancangan peraturan daerah prakarsa DPRD, Fraksi-fraksi DPRD menyambut baik atas dukungan dan apresiasi yang diberikan pemerintah daerah.

“Hal ini tentunya dengan dukungan dari Pemkab HSU kedepan akan memudahkan dalam proses pembahasan selanjutnya, karena masing-masing lembaga baik legislatif maupun eksekutif sudah memiliki sudut pandang dan perspektif yang sama,” ungkap Junaidi.

Junaidi menambahkan bahwa pengajuan 4 (empat) buah rancangan peraturan daerah yang menjadi prakarsa DPRD ini, selain memang dimanatkan oleh peraturan yang lebih tinggi, juga merupakan tindaklanjut dari aspirasi yang disampaikan masyarakat.

Baca Juga :  Bupati HSU Sampaikan Penjelasan Raperda APBD Perubahan 2025

Lebih lanjut Junaidi menyampaikan bahwa sama seperti halnya rancangan peraturan daerah tentang desa yang merupakan tindaklanjut dari

UndangUndang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada setiap Daerah dalam pengelolaan kepariwisataan.

Dan juga Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Induk

Kepariwisataan Daerah Tahun 2019 – 2025, dimana dalam Peraturan Daerah tersebut, memuat salah satu strategi pembangunan pariwisata di daerah,

yakni : Pengembangan Fasilitas Pariwisata Berbasis Desa.

Sehingga diharapkan dengan hadirnya peraturan daerah ini, semakin memperkuat dan mendorong penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan di daerah kita. yang tentunya juga sejalan dengan tujuan pembangunan kepariwisataan Nasional, yakni bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya, serta memajukan kebudayaan.

Junaidi juga berharap seluruh Raperda yang telah disepakati dan ditetapkan menjadi peraturan daerah baik yang berasal dari inisiatif Kepala Daerah ataupun dari inisiatif DPRD dapat diimplementasikan dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh di lapangan. (nov/K-6)

Iklan
Iklan