Oleh : Gita Pebrina Ramadhana, S.Pd, M.Pd
Dosen STAI Darul Ulum Kandangan
Pemerhati Masalah Pendidikan dan Remaja
Kekerasan seksual menjadi salah satu isu yang berkembang di masyarakat. Tidak sedikit korban yang akhirnya berani untuk mengungkapkan kasusnya kepada publik. Berikut sederet kasus kekerasan seksual paling menggemparkan sepanjang 2021. (https://www.suara.com/news/2021/12/24/165906/kaleidoskop-2021-5-kasus-kekerasan-seksual-paling-menggemparkan?page=3).
Pertama, guru cabuli 21 santri. Seorang guru di sebuah pondok pesantren di Bandung, Herry Wirawan menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual kepada para santrinya. Kedua, guru ngaji cabul di Bekasi. Seorang guru ngaji di Bekasi melakukan pelecehan seksual kepada muridnya yang berusia 12 tahun. Ketiga, pelecehan pegawai KPI. Pelecehan seksual terjadi di lingkungan KPI yang viral pada September 2021. Salah seorang pegawai KPI yang berinisial MS mengaku bahwa dirinya mengalami pelecehan oleh pegawai KPI lainnya sepanjang 2012-2014.
Keempat, pelecehan di KRL direspons acuh oleh admin twitter. Pelecehan seksual terjadi di dalam Commuter Line rute Jakarta-Cikarang pada Juni 2021. Sang korban melaporkan kejadian tersebut melalui akun Twitter @CommuterLine. Namun sangat disayangkan, akun @CommuterLine tersebut tidak menganggapi laporan tersebut dengan baik. Kelima, tiga anak diperkosa ayah kandung di Luwu Timur. Pada Oktober 2021, kasus pemerkosaan oleh ayah kandung kepada 3 orang anaknya di Luwu Timur viral di media sosial. Kasus ini diangkat dari sebuah laporan jurnalistik oleh Eko Rusdianto di Project Multatuli. Dalam laporan, kasus ini terjadi pada tahun 2019 di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kekerasan Seksual Tak Kunjung Henti
Inilah satu persatu kasus kekerasan seksual akhirnya terbongkar. Fenomena ini seperti fenomena gunung es. Korban mengungkapkan kasusnya ke publik untuk meminta dukungan dan keadilan serta sanksi yang harus didapatkan oleh sang pelaku sesuai hukum yang berlaku. (https://www.suara.com/news/2021/12/24/165906/kaleidoskop-2021-5-kasus-kekerasan-seksual-paling-menggemparkan?page=3)
Kasus kekerasan ini betul-betul menyita perhatian publik. Tak terkecuali Ibu Negara Republik Indonesia Iriana Joko Widodo. Dalam peringatan Hari Ibu Nasional, beliau mengajak para perempuan harus berdaya dan berperan dalam pembentukan karakter bangsa. Tidak hanya itu, Iriana juga mendorong penurunan angka kekerasan pada ibu dan anak di Tanah Air. (https://www.liputan6.com/news/read/4830339/di-hari-ibu-iriana-jokowi-dorong-penurunan-angka-kekerasan-pada-ibu-dan-anak)
Inilah yang menjadi dorongan untuk menyegerakan RUU P-KS yang dinilai mampu mengakomodasi hak dan perlindungan terhadap perempuan. Dengan peningkatan akses, partisipasi dan kontrol, manfaat di berbagai bidang pembangunan baik pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum dan HAM, maupun politik, dinilai akan mampu mengurangi diskriminasi, menurunkan angka kekerasan, dan mewujudkan penegakan HAM. Benarkah dengan kesetaraan gender, kekerasan pada perempuan benar-benar akan hilang? Mengapa kekerasan dan pelecehan begitu marak dialami kaum perempuan? Apakah karena tidak setaranya antara laki-laki dan perempuan? Siapa pihak yang harus dipersalahkan?
Kasus kekerasan yang sering muncul pada kaum perempuan ialah diakibatkan penerapan sistem kehidupan liberal yang berbasis sekuler. Kebebasan berperilaku atau berekspresi membuat kaum perempuan menjadi objek kekerasan, baik verbal maupun seksual. Victim blaming tidak akan terjadi bila kekerasan atau pelecehan itu tidak terjadi.
Dalam pandangan Barat, bentuk eksploitasi hanya berlaku pada kasus eksploitasi seksual secara ilegal. Seperti pemerkosaan, pedofilia, atau sejenisnya. Namun, pada kasus perzinaan yang lebih didasari suka sama suka tidak disebut sebagai eksploitasi dan kemaksiatan yang sama-sama wajib ditentang dan dilarang.
Islam Melindungi Perempuan
Islam sebagai sistem yang sempurna tidak membutuhkan ide-ide kesetaraan gender untuk melindungi perempuan. Islam sudah memberikan seperangkat aturan dalam rangka memuliakan perempuan. Dalam Islam, perempuan benar-benar terjaga dan terjamin. Adapun larangan-larangan yang berlaku semata-mata untuk menjaga perempuan dari kehinaan. Bagi Islam, perempuan itu bagai permata yang sangat berharga dan mulia. Penghargaan dan kemuliaan itu terwujud dalam pengaturan hak dan kewajiban bagi perempuan.
Di hadapan Allah, laki-laki dan perempuan sama. Mereka adalah hamba Allah yang wajib taat kepada-Nya. Sebagai manusia dan hamba, ketakwaanlah yang menjadi tingkat ketinggian derajat seseorang, baik laki-laki maupun perempuan. Sehingga, seorang laki-laki tidak dibenarkan mengklaim dirinya memiliki derajat lebih tinggi dibanding perempuan, terkecuali ia mengunggulinya dalam segi ketakwaan. Jadi, tidak ada siapa pun yang mengungguli siapa pun, kecuali atas dasar ketakwaannya di sisi Allah SWT.
Oleh karenanya, menuntaskan problem kekerasan pada perempuan harus dilakukan secara komprehensif. Ada upaya pencegahan dan penindakan. Pencegahan itu berupa penegakan sistem pergaulan Islam yang meliputi kewajiban menutup aurat dan pakaian yang syar’i (jilbab dan kerudung); kewajiban menjaga kemaluan bagi laki-laki dan perempuan; larangan khalwat, tabaruj, dan ikhtilat; kebolehan interaksi laki-laki dan perempuan hanya dalam perkara muamalah yang dibenarkan syariat Islam; larangan berzina, dan lain-lain.
Negara akan menutup rapat pintu-pintu yang memicu naluri jinsiyah seperti konten-konten porno, atau tayangan yang membangkitkan naluri seksual. Semua itu tidak akan terjadi tanpa adanya penerapan Islam secara kafah, yang mana laki-laki maupun perempuan akan terjaga dan terlindungi. Sistem Islam kafah hanya bisa ditegakkan dengan adanya negara Khilafah.[]














