Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Penuntasan Kasus Kekerasan Seksual Hingga ke Akarnya

×

Penuntasan Kasus Kekerasan Seksual Hingga ke Akarnya

Sebarkan artikel ini

Oleh : Ummu Wildan
Pemerhati Sosial Kemasyarakatan

Kekerasan seksual dalam sistem hidup saat ini ibarat mioma ganas. Pemberian hukuman kepada para pelaku tanpa memecahkan akar masalah hanya seperti memberikan panasea. Seakan memuaskan kemarahan para pencari keadilan, namun pada saat bersamaan korban baru akan terus berjatuhan.

Kalimantan Post

RUU TPKS yang akan dibawa dalam sidang paripurna DPR dianggap memberikan harapan perubahan kearah yang lebih baik oleh para pegiat gender. Kasus-kasus kekerasan seksual yang bermunculan di berbagai media seakan memberi daya dorong tambahan untuk pengesahannya. Penolakan dari sejumlah ormas Islam dianggap kontra produktif terhadap penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual.

Berkaca kepada negara-negara maju, ternyata kekerasan seksual pun tak mencapai penyelesaian kasus. Jepang mencatat peningkatan yang signifikan dalam hal pelecehan seksual, yaitu sebesar 27 persen. US Department of Health and Human Services melaporkan bahwa 1 dari 3 perempuan di Amerika Serikat pernah mengalami kekerasan seksual. Dari sini terlihat bahwa negara yang dilabeli sebagai negara maju pun tak mampu menyelesaikan maraknya kasus ini.

Sistem kapitalisme-sekular yang dianut kedua negara ini tidak punya basis yang kokoh dan jelas untuk mencegah terjadinya kasus serupa. Kasus serupa terus menerus berulang meski berbagai cara ditempuh.

Berbeda dengan kaum Muslimin yang menolak penyelesaian kasus kekerasan seksual melalui RUU TPKS. Kaum Muslimin punya sejarah emas perlindungan terhadap perempuan. Perlindungan itu diberikan baik ketika perempuan berada dalam wilayah yang diatur dengan syariat Islam, juga ketika berada di luar wilayah.

Ketika seorang perempuan dilecehkan seorang Yahudi di sebuah pasar di Madinah, seorang pemuda Muslim memberikan pembelaan kepadanya sehingga sang pelaku tewas dalam pertikaian tersebut. Sang pemuda kemudian dibunuh oleh orang-orang Bani Qainuqa. Ketika peristiwa ini sampai kepada Rasulullah SAW, beliau memutuskan yang bersalah adalah Bani Qainuqa. Mereka pun diusir dari Madinah.

Baca Juga :  Ketahanan Pangan Banua

Begitupun ketika seorang perempuan yang ditahan di wilayah Romawi berteriak memanggil Khalifah Al Mu’tashim, beliau menurunkan pasukan untuk menyelamatkan sang perempuan.

Dari aspek syariat, Islam menawarkan aturan yang lengkap. Ada aturan preventif dan kuratif. Islam memiliki sistem pergaulan yang mencegah terjadinya kekerasan seksual. Dalam kehidupan umum laki-laki dan perempuan dipisahkan. Mereka hanya berinteraksi pada perkara yang mengharuskan interaksi keduanya seperti kegiatan jual beli. Negara juga memberlakukan larangan eksploitasi terhadap tubuh perempuan demi meningkatkan aktivitas ekonomi seperti yang terjadi di sistem saat ini. Tidak boleh ada iklan yang memajang potret perempuan yang menonjolkan kemolekan tubuhnya, begitupun SPG berpakaian minim.

Selain pengaturan yang arahnya agar naluri seksual tidak diumbar di depan umum, syariah juga menghadirkan aturan yang mempermudah penyaluran naluri seksual. Untuk menyatukan sepasang laki-laki dan perempuan, Allah SWT hanya mewajibkan adanya wali, ijab qabul, saksi, dan mahar. Rasulullah SAW pun memuji perempuan yang murah maharnya. Allah SWT pun memberi kebolehan bagi laki-laki untuk memiliki istri sampai 4 orang.

Kalaupun terjadi pelanggaran, sanksi tegas menanti para kriminal. Sanksi yang diberikan bersifat ‘jawazir dan jawabir’. Dengan dijatuhkannya sanksi sesuai hukum syara’, pelaku tidak akan lagi disiksa di hari pembalasan, siksaan yang amat pedih. Hukuman yang membuat jeri ini akan mencegah orang untuk berbuat hal serupa.

Orang seperti HW yang sudah menikah kemudian memperkosa belasan santriwati layak dirajam sampai mati. Jika pelaku perkosaan belum pernah kawin akan dicambuk 100 kali dan bahkan bisa diasingkan selama satu tahun. Dengan pemberlakuan hukum seperti ini orang akan takut untuk melakukan kekerasan seksual terhadap orang lain.

Allah SWT Sangat Pencipta manusia tentu mengetahui yang terbaik untuk ciptaanNya. Begitu pula terkait pengaturan untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual yang sudah mewabah di berbagai negara saat ini, baik negara maju maupun negara berkembang.

Baca Juga :  Karbon Jangan Berhenti di Atas Kertas

Kita sudah lelah melihat kasus seperti ini terus berulang. Saatnya mengambil Islam sebagai solusi mendasar problematika ini. “Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka baginya kehidupan yang sempit dan Kami akan mengumpulkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (QS. Toha : 124)

Iklan
Iklan