Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Asap Karhutla Kian Meluas, Penerbangan Terganggu, Kasus ISPA Melonjak

×

Asap Karhutla Kian Meluas, Penerbangan Terganggu, Kasus ISPA Melonjak

Sebarkan artikel ini

Oleh : Nova A
Aktivis Muslimah

Musim kemarau yang melanda wilayah Kalimantan kembali membawa catatan kelam tahunan yang berulang: kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan hingga Agustus 2026, tercatat ribuan kejadian karhutla dengan luas lahan terdampak mencapai ribuan hektare. Persoalan ini tentu bukan lagi sekadar kemunculan titik api parsial di ruang terbuka, melainkan telah bermetamorfosis menjadi krisis lingkungan multidimensional yang mengancam keselamatan publik secara luas.

Kalimantan Post

Dampak dari karhutla ini dengan cepat merangsek ke ruang hidup masyarakat sehari-hari. Kabut asap pekat menyebar terbawa angin dan menurunkan kualitas udara secara drastis. Di Kalimantan Selatan, khususnya wilayah Banjarbaru, konsentrasi PM2.5 sempat dilaporkan berada pada kategori berbahaya. Sektor transportasi udara pun tak luput dari imbasnya; sedikitnya 12 penerbangan di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin sempat terganggu akibat jarak pandang yang menyusut drastis. Kendati akhirnya penerbangan dapat diberangkatkan kembali, situasi ini membuktikan betapa lumpuhnya sendi-sendi mobilitas publik akibat asap.

Namun, dampak paling mengkhawatirkan dari bencana ekologis ini jatuh pada sektor kesehatan masyarakat. Kementerian Kesehatan mencatat ratusan ribu kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) secara nasional tiap pekannya. Di Kalimantan Selatan sendiri, lonjakan kasus ISPA melonjak signifikan dalam kurun waktu singkat. Lonjakan ini memperlihatkan bahwa udara bersih yang dihirup warga telah terampas oleh asap pekat hasil pembakaran lahan.

Jika ditinjau dari instrumen penanganan, negara sejatinya memiliki perangkat yang sangat lengkap mulai dari BPBD, BNPB, Manggala Agni, TNI, Polri, satelit pemantau hotspot, operasi water bombing, hingga modifikasi cuaca. Namun, masalah mendasarnya terletak pada paradigma penanganan yang masih bersifat reaktif ketimbang preventif. Pola penanganan kita kerap terjebak pada siklus lamban: ada laporan, titik api membesar, baru petugas bergerak melakukan pemadaman. Padahal, semestinya fokus utama diarahkan pada mitigasi hulu berupa pemetaan risiko, patroli ketat, dan deteksi dini sebelum api meluas. Sebab, semakin lambat api ditangani, semakin mahal pula biaya ekologis dan finansial yang harus dibayar.

Baca Juga :  AMUL HUZN

Lebih jauh lagi, akar karhutla tidak bisa dilepaskan dari tata kelola sumber daya alam dan kepentingan ekonomi berbasis lahan, baik perkebunan maupun pertambangan. Dalam sistem ekonomi kapitalistik, tanah seringkali dipandang semata sebagai komoditas bernilai ekonomis tinggi untuk mendongkrak pertumbuhan dan investasi. Akibatnya, ketika kepentingan ekonomi jangka pendek lebih mendominasi, perlindungan ekologis jangka panjang kerap terabaikan. Keuntungan ekonomi hanya dinikmati segelintir pihak, sementara kerugian terbesar mulai dari asap, penyakit ISPA, hingga rusaknya ekosistem ditanggung oleh masyarakat luas.

Oleh karena itu, penyelesaian karhutla menuntut perombakan konstruktif mendasar dari negara. Pertama, negara memikul tanggung jawab mutlak untuk memberikan perlindungan menyeluruh melalui pencegahan total di kawasan rawan gambut dan hutan. Kedua, aktivitas ekonomi yang berpotensi menimbulkan mudarat atau kerusakan lingkungan harus dikendalikan secara ketat; kepemilikan pribadi atau modal tidak boleh menjadi legitimasi untuk merusak alam demi keuntungan sepihak. Ketiga, tidak boleh ada impunitas bagi pihak manapun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan. Penegakan hukum yang adil dan tanpa diskriminasi adalah harga mati.

Selain itu, negara wajib hadir secara langsung menyikapi krisis kesehatan melalui penyediaan posko medis bergerak, distribusi masker, dan perlindungan kelompok rentan, alih-alih membiarkan warga berobat sendiri. Aspek pembiayaan penanganan bencana juga tidak boleh bergantung pada fluktuasi anggaran, sebab keselamatan rakyat adalah mandat utama kekuasaan. Pada akhirnya, memadamkan api bukanlah akhir dari segalanya; rehabilitasi ekosistem dan pemulihan hak-hak masyarakat terdampak harus tuntas dilakukan. Karhutla harus dibaca bukan sekadar peristiwa musiman, tetapi momentum koreksi besar terhadap cara negara memihak dan melindungi keselamatan rakyatnya.

Iklan
Iklan