Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Selatan

Bupati dan Wabup Teladan Pelaporan SPT Pajak Melalui E-Filling

×

Bupati dan Wabup Teladan Pelaporan SPT Pajak Melalui E-Filling

Sebarkan artikel ini
hal 12 HSS 1 3 klm 17
SIMBOLIS - Bupati HSS Achmad Fikry menerima plakat tanda penghargaan sebagai teladan dalam pelaporan SPT tahun 2021. (KP/Ist)

Kandangan, KP – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Achmad Fikry menerima kedatangan jajaran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Barabai, Kamis (24/2/2022) di ruang kerjanya Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten HSS.

Pada kesempatan itu, KPP Pratama Barabai memberikan apresiasi untuk Bupati HSS, yang telah melakukan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak tahun 2021 lebih awal, yang secara simbolis diberikan dalam bentuk plakat penghargaan.

Kalimantan Post

Hal sama juga diberikan kepada Wakil Bupati Syamsuri Arsyad di tempat dan waktu terpisah, yakni di ruangan kerja Wabup sesaat setelahnya.

Bupati HSS Achmad Fikry mengajak masyarakat yang telah memiliki NPWP, untuk melaporkan SPT lewat e-Filing.

“Saya sudah melaporkan SPT melalui e-Filling, dan saya mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan baik ASN, pengusaha maupun badan usaha kiranya segera melaporkan SPT menggunakan e-Filling, sebelum 31 Maret 2022 untuk SPT tahunan orang pribadi, dan 30 April 2022 untuk SPT badan usaha, E-Filling lebih awal lebih nyaman,” tutur Bupati.

Bupati Achmad Fikry mengatakan, dengan teknologi saat ini masyarakat dapat melaporkan SPT dari mana saja dan kapan saja secara daring.

Hal itu ujarnya, merupakan cara yang paling aman untuk melaporkan SPT tahunan, terutama pada masa pandemi Covid-19 ini.

“Patut kita sadari bersama, bahwa salah satu pilar kehidupan bernegara adalah partisipasi warga negara dalam setiap aktivitas kehidupan. Salah satunya adalah membayar pajak, di mana saat ini pajak menjadi sumber dominan yang menunjang pembiayaan negara,” terangnya.

Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Kandangan Jopi Sylvia Untung Suharyono mengapresiasi, Bupati dan Wakil Bupati HSS yang telah melaporkan SPT tahun 2021 lebih awal, sehingga menjadi panutan bagi seluruh jajaran Pemkab beserta masyarakat.

Baca Juga :  Pemkab HSS Raih Penghargaan Kinerja Tinggi EPPD

“Kita harapkan ASN HSS menjadi teladan bagi seluruh masyarakat Kabupaten HSS maupun Kabupaten lainnya. Untuk itu segera lakukan pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan wajib pajak pribadi anda sebelum 31 Maret 2022,” tutupnya. (tor/K-6)

Iklan
Iklan