Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Percontohan Desa Anti Korupsi di HSS

×

Percontohan Desa Anti Korupsi di HSS

Sebarkan artikel ini

Gubernur Kalsel Apresiasi dan Bangga

1 35 klm Kontrak Pemprov 29 Gubernur apresiasi bangga percontohan desa anti korupsi

Bangga Percontohan Desa Anti Korupsi di HSS

GUBERNUR Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Muhidin mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas melalui program Desa Anti Korupsi.

Kalimantan Post

Apresiasi disampaikan Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel H. Muhammad Syarifuddin saat menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Percontohan Desa Anti Korupsi di Desa Karang Jawa Muka, Kecamatan Padang Batung, HSS, pada Selasa (28/7).

Dalam sambutannya, H. Muhidin menyampaikan rasa bangga karena Desa Karang Jawa Muka dipercaya menjadi desa percontohan anti korupsi yang ada di Kalsel.

Menurutnya, kepercayaan tersebut merupakan bentuk pengakuan atas keseriusan pemerintah desa dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

“Saya mengucapkan terima kasih dan rasa bangga kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kepala Desa Karang Jawa Muka beserta seluruh perangkat desa atas keseriusannya dalam mengupayakan penyelenggaraan pemerintahan desa yang bebas dari praktik korupsi. Mudah-mudahan upaya ini terus berlanjut dan melahirkan budaya anti korupsi di semua lini pemerintahan desa,” ujar Gubernur.

Ia menegaskan bahwa semangat anti korupsi harus dimulai dari diri sendiri.

Menurutnya, peluang melakukan tindak pidana korupsi dapat muncul kapan saja ketika seseorang memiliki jabatan dan kewenangan.

Karena itu, integritas harus ditanamkan sejak dini agar setiap aparatur mampu menjaga amanah yang diberikan.

Ia juga mengingatkan bahwa berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara hingga kepala desa menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar tidak terjebak dalam penyalahgunaan kewenangan.

“Gerakan anti korupsi sangat penting untuk terus kita perkuat dan diperluas.

Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, merusak iklim investasi, dan pada akhirnya menyengsarakan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  YLK: Berikan Kompensasi atas Pemadaman Berulang

Gubernur berharap program Desa Anti Korupsi mampu menjadi langkah preventif dalam membangun budaya pemerintahan yang berintegritas. Menurutnya, nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, kejujuran dan integritas harus menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sementara itu, Bupati HSS, H Syafrudin Noor mengatakan, ditunjuknya Desa Karang Jawa Muka sebagai percontohan Desa Anti Korupsi merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab besar bagi Kabupaten HSS.

Menurutnya, keberhasilan program tersebut tidak hanya bergantung pada kepala desa, tetapi membutuhkan komitmen seluruh perangkat desa dan dukungan masyarakat.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan KPK RI atas kepercayaan serta pendampingan yang diberikan kepada Kabupaten HSS.

Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” ujar Syafrudin.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten HSS akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh pemerintah desa agar pengelolaan dana desa serta pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai prinsip-prinsip good governance.

“Kami berharap Desa Karang Jawa Muka dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain, bahkan di Kalimantan Selatan. Semangat anti korupsi harus menjadi budaya kerja yang tumbuh dari tingkat desa sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang bersih, profesional dan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tutupnya.

Kepala Satuan Tugas Satu Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Aris Dedi Arham, menyampaikan bahwa perluasan Desa Anti Korupsi merupakan bagian dari upaya Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memperkuat pencegahan korupsi hingga ke tingkat desa.

“Melalui bimbingan teknis ini, pemerintah desa diharapkan memahami sekaligus mampu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, partisipatif, dan akuntabel” ujarnya.

Kegiatan tersebut diikuti oleh pemerintah desa, perangkat desa, serta para pemangku kepentingan terkait sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun pemerintahan desa yang bebas dari praktik korupsi.

Baca Juga :  Siap Guncang Kalimantan Berebut Mahkota Juara

Penandatanganan komitmen anti korupsi menjadi simbol keseriusan seluruh pihak untuk menjaga integritas dan mewujudkan pelayanan publik yang bersih demi kesejahteraan masyarakat.(adv/K-2)

Iklan
Iklan