Kandangan, KP – Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Selatan (HSS) Suriani menghadiri Rapat Paripurna DPRD, Senin (27/7/2026)
Agenda rapat Pembicaraan Tingkat II Persetujuan Bersama atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, dan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten HSS Akhmad Fahmi, didampingi Wakil Ketua I Husnan, Wakil Ketua II HM Kusasi, dan dihadiri para anggota, Sekretaris Daerah Muhammad Noor, dan para pejabat di lingkungan Pemkab HSS.
Wabup HSS Suriani mengatakan, Perda tentang kesehatan menjadi landasan hukum untuk meningkatkan layanan kesehatan yang lebih merata, didukung penguatan sumber daya manusia, fasilitas, dan sarana kesehatan.
Sementara Perda tentang pengelolaan BMD diharapkan menjadikan pengelolaan aset pemerintah semakin tertib, transparan, dan akuntabel.
Wabup mengucapkan apresiasi kepada DPRD Kabupaten HSS, yang telah bersinergi dalam pembahasan Ranperda hingga menjadi Perda.
“Terima kasih kepada DPRD yang telah memberikan berbagai masukan dan pandangan dari masing-masing fraksi, sehingga Perda ini dapat menjadi dasar pelaksanaan pembangunan ke depan,” pungkasnya.
Persetujuan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten HSS bersama DPRD dalam menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang semakin baik. (tor/K-6)















