Banjarmasin, KP – Anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Hari Kartono menyoroti keputusan pemerintah mengembalikan fungsi awal program Jaminan Hari Tua (JHT).
“Pengembalian fungsi awal JHT sebagai tabungan bagi buruh atau karyawan swasta itu dimasa tua itu adalah kebijakan yang harus dikaji ulang kembali,” kata Hari Kartono kepada KP, Senin (14/2/2022), di Banjarmasin.
Hal tersebut dikemukakannya menanggapi aturan baru terkait JHT yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Aturan itu mengubah Permenaker Nomor 19 tahun 2005, yang memungkinkan pekerja peserta BP Jamsostek mengklaim tabungan JHT satu bulan setelah mengajukan pengunduran diri atau setelah menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Namun, melalui Permenaker Nomor 2 tahun 2022, JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun, meninggal dunia atau karena mengalami cacat total.
Dengan demikian, khusus para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak bisa lagi menarik JHT, namun hanya akan mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai gantinya.
Menurutnya, pemerintah jangan terburu-buru mengambil keputusan itu, karena JKP belum tentu efektif melindungi pekerja yang terkena PHK.
“Karena di tengah krisis saat ini, akibat dampak pandemi Covid-19 banyak pekerja yang terpaksa terkena PHK atau dirumahkan,” ujarnya.
Ditambahkan, para pekerja yang terkena PHK harus kehilangan sumber mata pencaharian ini tentu sangat memerlukan perlindungan sosial.
“Seperti mencairkan JHT selama mereka kehilangan pekerjaan untuk menafkahi keluarganya. Sebelum mereka mendapatkan pekerjaan baru,” kata politisi Partai Gerindra ini.
Lebih jauh ia mengemukakan, sisi lain pemanfaatan uang JHT para pekerja yang terkena PHK bisa menjadikan modal untuk mendirikan usaha.
Hari Kartono memaparkan, di tengah dampak Covid-19 disusul banyak pekerja mengajukan klaim manfaat JHT lantaran terkena PHK oleh perusahaan di tempat mereka bekerja.
Ia berpendapat, sebenarnya JHT bisa saja terus dilaksanakan bahkan diselaraskan dengan manfaat JKP, karena JHT merupakan program sosial jangka panjang ketika pekerja atau buruh tidak bisa lagi mampu bekerja atau meninggal dunia. “Sedangkan jaring pengaman sosial jangka pendek seperti pekerja terkena PHK ada pada JKP,” katanya.
Disebutkan, sesuai Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), pemerintah berkewajiban memberikan jaminan sosial kepada pekerja atau buruh. (nid/K-7)