Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

Dishub Terapkan Revisi Perwali Operasional Truk

×

Dishub Terapkan Revisi Perwali Operasional Truk

Sebarkan artikel ini
hal9 3klmatas 2
MELINTAS - Truk angkutan yang melintas di pertigaan Jalan Sutoyo S dan Jendral R Suprapto, Banjarmasin. (KP/zakiri)

Banjarmasin, KP – Regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah angkutan truk yang hendak masuk maupun beroperasi di dalam Kota Banjarmasin kini selesai direvisi.

Karena itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, segera akan menyosialisasikannya secara resmi pada Senin (14/2) mendatang.

Baca Koran

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Slamet Begjo mengatakan, sosialisasi regulasi baru tersebut akan diseremonialkan di Hotel Victoria Banjarmasin. Dengan dihadiri UPT Kementerian Perhubungan dan instansi terkait lainnya.

Seperti, jajaran Polda Kalsel, Polresta Banjarmasin, Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel, asosiasi angkutan berat, juga Organisasi Angkutan Darat (Organda) tingkat provinsi maupun kota.

“Beberapa hari sesudah itu, akan langsung diterapkan,” ucapnya saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Jumat (11/2) pagi.

Ia menjelaskan, regulasi yang baru dalam bentuk Peraturan Wali Kota atau (Perwali) Kota Banjarmasin itu sendiri sebenarnya sudah diterbitkan sejak 11 Januari tadi, namun baru menerima berkas resmi revisi Perwali tersebut.

Dalam Perwali Nomor 8 Tahun 2022 itu, mengatur jam larangan masuk ke jalan dalam kota untuk angkutan truk (baik bak terbuka maupun tertutup), truk peti kemas hingga truk pengangkut alat berat.

“Dari jam 6 pagi sampai jam 9 siang, dilarang masuk. Kemudian, untuk sore hari itu dari jam 4 sore sampai jam 8 malam,” jelasnya.

Kemudian, juga diatur waktu larangan bagi angkutan truk (baik bak terbuka maupun tertutup), truk peti kemas yang melintas alias beroperasi di dalam kota. Untuk pagi, terhitung sejak jam 6 pagi hingga jam 9 siang. Lalu sorenya, dari jam 4 hingga jam 8 malam.

“Dan khusus truk yang mengangkut alat berat, ini agak lama. Dari jam 6 pagi sampai jam 9 malam itu tak boleh melintas atau beroperasi di dalam kota,” tekannya.

Baca Juga :  PTTUN Banjarmasin Teken Mou dengan PERADI Banjarmasin

Dibeberkannya, aturan baru hasil revisi yang dilakukan Pemko Banjarmasin tersebut terdapat perbedaan waktu larangan masuk jalan kota.

“Jadi ada perbedaan dibanding aturan sebelumnya. Semula truk pengangkut alat berat ini larangannya dari 4 sore sampai jam 7 malam saja,” lanjutnya.

Menyikapi aturan jam operasional tersebut disetujui supir truk, Slamet mengaku bahwa saat regulasi yang baru ini digodok, pihaknya juga melibatkan asosiasi profesi angkutan darat.

“Dan hasilnya mereka bisa memahami adanya aturan baru ini, terlebih ketika ada kejadian yang menimpa masyarakat serta menimbulkan korban jiwa itu,” ungkapnya.

Sedangkan sanksi bagi pelanggar, Slamet mengatakan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk melakukan penjagaan serta menaruh rambu-rambu lalulintas pengganti.

“Kami juga berkoordinasi dengan kepolisian. Untuk penerapan sanksi, polisilah yang menanganinya. Umumnya, dikenakan penilangan terkait pelanggaran rambu-rambu lalulintas,” tutupnya. (kin/K-7)

Iklan
Iklan