Kuala Kapuas, KP – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Sri Umi Daryatun, sangat mengapresiasi serta mendukung program penerangan dan penyuluhan hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kapuas, yang ditujukan kepada aparatur dan perangkat desa di daerah setempat.
“Seperti yang dilaksanakan Kejari Kapuas di Kecamatan Pulau Petak, sekaligus penandatanganan Memorandum of Understanding atau MoU yang berisi bantuan hukum, penerangan hukum, dan sosialisasi bidang hukum,” kata Sri Umi Daryatun, d Kuala Kapuas, Senin (21/2).
“Mudah-mudahan ini menjadi bahan referensi ke depannya supaya tidak terjerat dengan hukum dan menambah wawasan,” tambahnya.
Menurut Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, bahwa penerangan hukum tersebur tentu bertujuan untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik. Sehingga setiap anggota masyarakat dan aparatur desa menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya, serta mewujudkan budaya hukum.
Selain itu, lanjutnya, dengan kesepakatan bersama yang sudah ditandatangani tersebut diharapkan pemerintah dapat menciptakan sinergi dan saling membantu serta menguatkan satu sama lain untuk mencapai tujuan yang sama, yakni mendorong tegaknya supremasi hukum.
“Kami sangat mendukung serta apresiasi kegiatan itu, dan diharapkan dapat terus berlanjut ke wilayah kecamatan lainnya,” demikian Sri Umi Daryatun.(Al)