Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Ekonomi

Masalah Nelayan, DKP Kalsel Lakukan Mediasi ke Jateng

×

Masalah Nelayan, DKP Kalsel Lakukan Mediasi ke Jateng

Sebarkan artikel ini
8 3klm nelayan 0k
Mediasi - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalsel melakukan mediasi dengan DKP Jateng, menyusul adanya penggunaan alat cantrang oleh nelayan Jateng di wilayah perairan Kalsel. (KP/Istimewa)

Banjarmasin, KP – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan koordinasi dan mediasi permasalahan nelayan ke DKP Jawa Tengah.

Koordinasi tersebut menyusul permasalahan yang terjadi selama ini, di mana adanya penggunaan alat cantrang oleh nelayan Jateng di wilayah perairan Kalsel.

Baca Koran

Kepala DKP Kalsel, Rusdi Hartono, menyampaikan, pihaknya menginginkan adanya solusi dari permasalahan yang terjadi antara nelayan di dua daerah selama ini.

“Semoga apa yang dihasilkan dari pertemuan kali ini dapat dilaksanakan di lapangan, masing-masing bisa menahan diri dan mengikuti aturan baik oleh nelayan Kalsel maupun Jateng,” kata Rusdi, dikutip dari website resmi Pemrov Kalsel, Senin (14/2).

“Dari PSDKP-KKP mengatakan bahwa pihaknya memegang prinsip nelayan harus patuh terhadap Undang-Undang yang berlaku. Jaring cantrang menjadi jaring berkantong, dimana 52 kapal dari 300 kapal telah mendapat Surat Laik Operasi (SLO) menangkap ikan di pantura,” tambah Rusdi lagi.

Dalam kesempatan tersebut, Rusdi juga menyampaikan agar tidak terjadi tindakan anarkis seperti pembakaran kapal dan lebih mengutamakan restorasi justice untuk efek jera.

“Dari perwakilan HNSI Kotabaru pun mengatakan bahwa tidak ada rencana anarkis terhadap nelayan luar daerah, apabila mendekat ke wilayah kurang dari radius 5 mil untuk mengisi logistik atau masalah teknis, maka dipersilakan saja,” tambah Rusdi.

Sementara itu, dari pihak HNSI Jateng, menurut Rusdi menginginkan adanya sosialisasi tentang alat tangkap ikan jaring tarik berkantong, agar nelayan tidak terprovokasi bahwa alat tangkap jaring tarik berkantong adalah modifikasi dari alat tangkap cantrang.

“Pihak mereka pun beralasan bahwa penggunaan jaring tarik berkantong adalah sah menurut peraturan Undang-Undang karena spesifikasinya berbeda dengan cantrang, maka yang bertanggung jawab adalah pengawas perikanan yang menerbitkan SLO,” katanya.

Baca Juga :  Cari_Aman dari PT Trio Motor: Tips Cerdas Prediksi Bahaya di Jalan

Hasil dari upaya yang dilakukan, Rusdi menyebutkan PSDKP-KKP berkomitmen membina HNSI agar bersatu serta berkoordinasi dan berkomunikasi dalam penyelesaian konflik dan mematuhi perizinan usaha penangkapan sesuai ketentuan.

“Semoga tidak ada lagi penggunaan cantrang, dan kejadian yang lalu tidak terjadi lagi ke depannya,” tutup Rusdi. (Opq/K-1)

Iklan
Iklan