Barabai, KP – Diamankan saat mewarung di Desa Banua Jingah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) (Jalan lingkar tol) tepatnya di sebuah warung Kamis (10/2) sekitar pukul 17.00 wita.
Tersangka HF (49), wiraswasta, warga Kambat Utara Rt.005/003 Desa Kambat Utara Kecamatan Pandawan Kabupaten HST.
Kapolres HST AKBP Sigit Haryadi, melalui Kasi Humas Polres HST AKP Soebagio, mengatakan berawal pada saat anggota Polres HST melakukan patroli.
Kemudian ada seorang laki-laki terlihat seperti mencurigakan. Lalu langsung diperiksa oleh anggota Polres HST.
Dan anggota polres HST berhasil menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 9,5 cm, lebar besi 2 cm, panjang hulu 5,5 cm, lengkap dengan kompang yang terbuat dari kayu warna kuning dengan panjang kompang 12 cm dan lebar kompang 3 cm.
Setelah ditanya oleh anggota polres HST, apakah mempunyai ijin membawa senjata tajam dari pihak yang berwenang?
Pelaku tidak bisa menunjukan ijin kepemilikan senjata tajam tersebut. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres HST untuk proses hukum selanjutnya. (ari)