BANJARMASIN Kalimantan Post.com – Fery Setiadi selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD( Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tengah ditangani Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait kasus yang menyeret nama Muhammad Ali Ridho atau dikenal Babeh Aldo.
Diketahui, masalah dihadapi Babeh Aldo, atas unggahan konten terkait kualitas air PDAM Balangan.
“Setiap proses perkara yang sedang di tangani aparat penegak hukum harus diberikan ruang sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan, tanpa adanya tekanan, intervensi, maupun penghakiman dari publik.
Makanya kita mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tengah ditangani Polda Kalimantan Selatan,” ucapnya, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Fery, setiap proses perkara yang sedang di tangani aparat penegak hukum harus diberikan ruang sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan, tanpa adanya tekanan, intervensi, maupun penghakiman dari publik.
“Kita memahami bersama bahwa negara ini adalah negara hukum. Setiap warga negara memiliki kedudukan dan hak yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.
Maka dari itu, mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menghakimi siapa pun sebelum ada putusan pengadilan,” tegasnya.
Fery Setiadi mengatakan bahwa penyidik memiliki kewenangan dan prosedur yang harus dijalankan dalam mengungkap suatu perkara.
Sebab itu, masyarakat agar di harapkan tetap tenang dan kondusif memberikan kepercayaan penuh kepada pihak penyidik agar dapat bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan fakta hukum.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak memilih dan memilah derasnya arus informasi, khususnya di media sosial.
Menurutnya, berbagai opini, asumsi, hingga informasi yang belum terverifikasi berpotensi menggiring persepsi publik dan mengganggu jalannya proses hukum.
Masyarakat jangan sampai ikut menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Hal itu dapat merugikan semua pihak, baik pelapor maupun pihak yang sedang menjalani proses hukum.
“Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi sebagai bagian dari penghormatan terhadap sistem peradilan di Indonesia,” imbuhnya.
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan semakin baik apabila seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berlandaskan alat bukti yang sah.
“Saya percaya dan optimistis Polda Kalsel mampu menangani perkara ini secara independen berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan, bukan karena tekanan opini publik ataupun kepentingan pihak tertentu,” pungkasnya. (KPO-2)















