Rantau, KP – Lima Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin, setujui 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin, hal itu setelah DPRD Tapin menggelar Sidang Paripurna acara Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi. Senin (15/2/2022) tadi.
Adapun rancangan peraturan daerah yang ditetapkan menjadi peraturan daerah yaitu peraturan daerah tentang perubahan nama Badan Dukum PDAM menjadi Perseroan Daerah Bastari Maju Tapin, kedua Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual (HAKI), Peraturan Daerah Pemilihan Kepala Desa usulan dari Pemerintah Kabupaten Tapin dan satu buah peraturan daerah pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2007 Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan hak inisiatif DPRD Kabupaten Tapin.
Siding Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Tapin H Yamani didampingi Wakil Ketua H Muhtar dan dihadiri Bupati Tapin HM Arifin Arpan serta Perwakilan SOPD Lingkup Tapin.
Kesepakatan peraturan daerah dibuat setelah dilakukan penandatangan bersama oleh Pimpinan DPRD Kab Tapin H Yamani dan kemudian menyerahkan draf kesepakatan kepada Bupati Tapin HM Arifin Arpan.
Bupati Tapin HM Arifin Arpan menanggapi atas pendapat akhir 5 fraksi-fraksi, untuk kita ketahui bersama, rancangan peraturan daerah tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tapin menjadi perusahaan Perseroan Daerah Bastari Maju Tapin yang telah kita sepakati bersama ini menjadi peraturan daerah.
“Berharap adanya perubahan badan hukum ini, dapat meningkatkan profesionalitas dalam pengelolaannya berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik, dengan tetap mempertimbangkan dan mengedepankan kepentingan masyarakat luas tanpa semata-mata mengejar keuntungan sebagai tujuan utamanya,“ jelas Bupati.
Namun demikian khusus kepada jajaran PDAM agar memanfatakan bahan baku air bendungan Tapin dari Piani turunke Linuh dan Menyuplai ke Sungai Tapin. Dengan ketentuan tinggal pendukungnya yang haru diperhatikan seperti perpipaan.
Oleh karennya, berharap jajaran PDAM berkoordinasi dengan DPRD Tapin dan PUPR apa yang dibutuhkan oleh PDAM supaya kita mendukung perpipaan dari ke linuh sampai ke Rantau.
Selanjutnya peraturan pemilihan desa, Pemerintah Kabupaten Tapin dapat melaksanakan kebijakan pemilihan kepala desa secara bergelombang yang dimulai dari bulan Juni tahun 2022 sampai dengan bulan juni tahun 2036 yang akan dilaksanakan secara serentak di 126 (seratus dua puluh enam) desa di wilayah Kabupaten Tapin.
Kemudian kedua buah rancangan peraturan daerah lainnya yang telah juga kita sepakati bersama menjadi peraturan daerah, agar dapat dijadikan pedoman bagi SKPD penanggung jawab kegiatannya untuk melaksanakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berharap kami meminta agar jajaran pemerintah daerah terus menjalin koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan pimpinan dan anggota DPRD, sehingga semua agenda pemerintahan dan pembangunan daerah bisa kita selesaikan sesuai dengan perencanaan yang telah kita tetapkan bersama,“ tutupnya. (abd/K-6)















