Pemko Banjarmasin diminta menuntaskan status guru honor agar bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah dengah perjanjian kerja (PPPK).
BANJARMASIN, KP – Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Tugiatno meminta Pemko Banjarmasin menuntaskan permasalahan status guru honorer untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
“Sebab meski pemerintah pusat telah memberikan peluang kepada guru honor diangkat dengan status PPPK, namun jumlah yang diterima terbatas. Belum lagi yang tidak lolos seleksi,” kata Tugiatno.
Kepada KP, Rabu (9/2/2020), Tugiatno mengatakan, pemerintah pusat pada 2022 ini kembali merencanakan menyediakan kuota pengangkatan PPPK sebanyak 758.000 guru honorer di seluruh Indonesia.
Menurutnya, pemenuhan kuota ini tergantung dari pemerintah daerah dalam mengajukan formasi guru pada daerah masing-masing.
“Peluang dan kesempatan ini bertujuan dalam rangka untuk mempercepat proses pengangkatan guru honorer tersebut menjadi guru PPPK,” tambah unsur pimpinan dari PDIP ini.
Tugiatno mengapresiasi karena pada 2021 lalu, Pemko telah mengusulkan sebanyak 1.376 guru honor menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (P3K) melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Menurutnya, usulan itu tentunya patut diapresiasi guna mewujudkan harapan guru honorer agar bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah.
Tugiatno menandaskan, guru adalah ujung tombak pembangunan sumber daya manusia, sehingga menyadari tugas mulia ini peningkatan kesejahteraan guru wajib untuk terus menjadi perhatian pemerintah.
Selain meningkatkan kesejahteraan, Tugiatno juga meminta agar pemerintah terus mengembangkan kompetensi para guru sehingga sebagai tenaga pendidik, mereka mampu mengembangkan kualitas pendidikan kepada peserta didik.
Dijelaskan, guru PPPK pada dasarnya mempunyai hak yang hampir sama dengan guru berstatus ASN, baik soal gaji, tunjangan maupun dalam menduduki jabatan.
“Yang membedakannya cuma dalam hak menerima pensiun sebagaimana diberikan kepada guru berstatus PNS atau ASN,” katanya.
Lebih jauh Ia mengakui, bahwa persoalan upaya untuk peningkatan kualitas pendidikan di Kota Banjarmasin hingga kini masih menghadapi berbagai kendala yang belum mampu terpecahkan dengan baik.
Seperti, adanya sekolah yang mengalami kerusakan dan kekurangan ruang kelas dan belum teratasinya kekurangan tenaga pendidik (guru), khususnya pada jenjang pendidikan dasar.
“Sementara moratorium penerimaan ASN, terutama untuk formasi tenaga pendidik oleh pemerintah tidak dilaksanakan setiap tahun,” demikian kata Tugiatno.
Pada bagian lain terkait pengangkatan PPPK bagi guru honor ini, Tugiatno juga meminta agar pemerintah memastikan anggaran untuk penyediaan gaji berikut tunjangan guru berstatus PPPK tersebut.
Sebab menurutnya, hingga saat ini pemerintah belum memastikan tanggung jawab komponen apa saja terkait gaji berikut tunjangan yang nantinya diterima guru PPPK.
“Apakah akan menjadi tanggungjawab pemerintah pusat atau pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurutnya, kepastian ini diperlukan agar pemerintah daerah tidak ada keraguan dalam mengusulkan formasi penerimaan guru PPPK. (nid/K-7)















