Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Ekonomi

Pendaftaran Tanah untuk Kepastian Hukum dan Tingkatkan Nilai Jual

×

Pendaftaran Tanah untuk Kepastian Hukum dan Tingkatkan Nilai Jual

Sebarkan artikel ini
8 4klm 4
SOSIALISASI -- Sosialisasi/penyebarluasan Peraturan Pemerintah no.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah di Kelurahan Lepasan, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Batola, Jumat (11/02/2022). (KP/Lili)

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel ini juga menjelaskan bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah dalam Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 diberikan penegasan mengenai sejauh mana kekuatan pembuktian sertifikat yang dinyatakan sebagai alat pembuktian yang kuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akte Tanah).

MARABAHAN, KP – Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, dalam pasal 19 memerintahkan diselenggarakannya pandaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum, juga untuk meningkatkan nilai jual tanah tersebut.

Baca Koran

Hal itu diungkapkan anggota DPRD Kalimantan Selatan, Dr.H.Karli Hanafi Kalianda, SH.MH saat Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan/Peraturan Pemerintah Noor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, di Kelurahan Lepasan, Kecamatan, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala (Batola).

“Pendaftaran tanah kemudian diatur lebih lanjut dengan PP Nomor 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah,” kata Karli menjelaskan.

Dia menjelaskan juga bahwa pendaftaran tanah bisa dilakukan dengan dua cara, pertama secara sistematik yang meliputi wilayah satu desa atau kelurahan atau sebagiannya, terutama dilakukan atas prakarsa  pemerintah.

Kedua secara sporadik , yaitu pendaftaran mengenai bidang-bidang tanah atas permintaan pemegang atau penerima hak bersangkutan secara individual

Sebelumnya, mengawali kegiatan sosialisasi yang dihadiri Lurah Lepasan serta tidak kurang dari 50 orang warga setempat yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, para ketua RT serta warga masyarakat lainnya, Karli yang saat ini juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel ini  menjelaskan bahwa  DPRD sebagai lembaga perwakila rakyat daerah yang merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah, salah satu tugasnya menjalankan fungsi legislasi.

“Pelaksanaan fungsi legislasi dilakukan dengan menjalankan tugas dan kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah termasuk mensosialisasikan peraturan pemerintah seperti yang dilakukan ini,” ujar Karli

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel ini juga menjelaskan bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah dalam Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 diberikan penegasan mengenai sejauh mana kekuatan pembuktian sertifikat yang dinyatakan sebagai alat pembuktian yang kuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akte Tanah).

Sedangkan nara sumber, Norrita Dahlia, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan, Kabupaten Barito Kuala antara lain menjelaskan bahwa tujuan pendaftaran tanah untuk menghimpun dan menyediakan informasi yang lengkap mengenai bidang-bidang tanah yang dipertegas dengan pembukuan bidang tanah yang data fisik dan atau data yuridisnya belum lengkap atau masih disengketakan.

Kegiatan sosialisasi ini mendapat perhatian antusias dari peserta yang hadir. Warga dengan serius menyimak materi demi materi yang disampaikan, demikian pula saat sesi tanya jawab, warga mempertanyakan beberapa permasalahan menyangkut pertanahan.

Diantara masalah yang ditanyakan warga adalah soal proses pendaftaran ulang tanah, karena berkas surat-surat yang sebelumnya sudah didaftarkan tidak diketahui keberadaannya, kemudia soal tumpang tindih kepemilikan tanah, serta berbagai permasalahan lainnya. (lia/K-1)  

Baca Juga :  Harga Emas Antam Merangkak Naik
Iklan
Iklan