BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sesuai pedoman Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah wajib diberlakukan.
Hal itu kembali diingatkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin kepada seluruh sekolah di bawah naungannya. Mengingat pelaksanaan MPLS berlangsung mulai Senin (13/7/2026).
“Kemarin sudah kita disampaikan kepada seluruh kepala sekolah agar pelaksanaan MPLS dipenuhi sesuai pedoman,” ungkap Kepala Disdik Kota Banjarmasin, Ryan Utama, Minggu (12/7/2026).
Selain itu, Ryan juga mengajak seluruh orang tua murid agar mempersiapkan buah hatinya dalam memasuki jenjang pendidikan baru supaya bisa cepat beradaptasi.
Tidak hanya itu, ia meminta orang tua murid baru untuk tak segan melapor apabila ada hal-hal tidak inginkan terjadi selama proses pengenalan sekolah.
“Bisa berkoordinasi segera dengan Disdik apabila terjadi hal-hal yang urgen,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa rangkaian MPLS wajib diikuti siswa baru karena sebagai gerbang awal masuk sekolah yang bertujuan untuk mengenalkan lingkungan, budaya, program belajar, tata tertib, dan fasilitas sekolah kepada siswa baru
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026. Kegiatan ini wajib berlangsung selama maksimal lima hari pada minggu pertama awal tahun ajaran.
Aturan ini melarang keras perpeloncoan, kekerasan, pungutan biaya, dan penggunaan atribut yang tidak masuk akal atau memberatkan siswa. (ham/KPO-4)















