Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Aspirasi Masyarakat Bartim Diakomodasi Melalui Perda Pokir

×

Aspirasi Masyarakat Bartim Diakomodasi Melalui Perda Pokir

Sebarkan artikel ini
15 Bartim 1 Raran
Raran. (kp/devina)

Tamiang Layang, KP – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda ) DPRD Barito Timur, Raran mengatakan, segala kepentingan atau aspirasi masyarakat akan diakomodasi dalam Peraturan Daerah tentang pokok-pokok pikiran ( Pokir ) DPRD.

“Dengan adanya perda pokir nantinya maka pokok-pokok pikiran baik itu usulan dari masyarakat saat reses atau pribadi anggota DPRD bisa diakomodasi dalam anggaran daerah dan sah secara hukum,” kata Raran di Tamiang Layang, Senin ( 14/03/2022 )

Kalimantan Post

Menurutnya, perda pokir merupakan produk dari perda inisiatif DPRD Barito Timur untuk menampung usulan-usulan masyarakat. Saat ini, kata dia, Bapemperda sedang melakukan pembahasan.

Pembahasan yang dilakukan fokus pada usulan-usulan masyarakat yang lebih utama. Walaupun demikian, usulan-usulan tetap disampaikan secara transparan kepada publik.

Ditambahkan Raran, setelah selesainya Perda Pokir maka 25 anggota DPRD Barito Timur memiliki hak untuk mengawal anggara tersebut untuk diakomodasi dalam anggaran daerah.

“Pokir 25 anggota DPRD itu akan mulai dimasukkan pada anggaran daerah pada tahun anggaran 2023,” kata Raran.

Anggaran pokir tersebut akan diselaraskan dengan anggaran yang ada pada Pemkab Barito Timur. Pokir diharapkan tidak tumpang tindih dengan usula dari perangkat daerah ( Dinas/Instansi ).

Dijelaskan, dengan adanya Perda Pokir sebagai landasan hukumnya maka anggota dewan perlu dipenuhi haknya. Politisi Partai Demokrat itu mencontohkan dirinya mengusulkan pembangunan infrastruktur sesuai usulan dari masyarakat.

“Jadi ini ada usulan dan dimasukan dalam pokir dan tujuannya untuk masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi,” kata Raran.

Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio mengatakan, pembentukan Perda Pokir DPRD diharapkan menjadi payung hukum sehingga aspirasi masyarakat yang diterima DPRD melalui kunjungan ke lapangan atau reses disampaikan ke Bappedalitbang sehingga masuk dalam RKPD.

Baca Juga :  Hanif Faisol Dilantik Presiden sebagai Wamenko Pangan

“Jadi dengan ada Perda yang mengatur, aspirasi masyarakat benar-benar bisa terakomodasi dalam RKPD,” kata politisi Partai Golkar itu. (vna/k-10)

Iklan
Iklan