Rantau, KP – Bupati Tapin HM Arifin Arpan menerima Barang Milik Negara (BMN) berupa bangunan Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT) yang telah dibangun Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Deriktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Selatan.
Penerimaan barang milik negara menjadi milik Pemerintah Kabupaten Tapin, setelah dilakukan penandatangan berita acara seriah terima barang antara Bupati Tapin HM Arifin Arpan Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Dardjat Widjunarso, Senin (28/3/2022) bertempat Ruang Kerja Bupati Tapin.
Adapun aset milik negara untuk hibah barang milik negara kepada Pemerintah Kabupaten Tapin yaitu, bangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang sudah dikerjakan tahun 2020 nilai proyek Rp9.311.702.993,00 bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bupati Tapin HM Arifin Arpan usai menerima aset barang milik negara dari Kementrian PUPR RI mengucapkan syukur alhamdulillah, Pemerintah Kab Tapin kembali diberikan satu buah aset milik negara berupa Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT).
“Dengan diserahkannya barang milik negara kepada pemerintah daerah tentunya memudahkan mengelolanya,” ujar Bupati.
Menurut Bupati Pembangunan IPTL ini sejak tahun 2020 sudah selesai dan dipergunakan untuk masyarakat Tapin maka harus diserahkan ke daerah untuk dikelola Pemerintah daerah.
“Dengan diserahkannya bangunan fisik berupa IPLT ini tentunya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelolanya,“ katanya.
Hanya saja yang menjadi beban dan tanggung jawab pemerintah daerah adalah menyiapkan sumber daya manusia yang dapat mengelola dan menggunakan IPLT tersebut. Melalui Dinas PUPR tentunya sudah disiapkan.
“Mudah-mudahan adanya 1 (satu) buah aset ini dapat menjadikan warga masyarakat kita dapat hidup bersih dan sehat dan lingkungan tertata dengan baik,“ harapnya.
Sementara Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Kalimantan Selatan Dardjat Widjunarso, menjelaskan kedatangan kami ke Pemkab Tapin untuk menyerahkan naskah hibah milik negara berupa instalasi pengelolaan lumpur tinja (IPLT) senilai Rp9.311.702.993.00 yang sudah dibangun sejak tahun 2020.
“Ditandatangangi berita acara serah terima barang ini sudah resmi menjadi aset pemerintah daerah Kabupaten Tapin dan berharap dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk masyarakat di tapin,“ harapnya. (abd/K-6)














