Sebelumnya diajukan Raperda ini sudah mendapatkan naskah akademik dan uji publik dengan mengundang berbagai pihak terkait, tak terkecuali tokoh agama dan masyarakat
BANJARMASIN, KP – DPRD Kota Banjarmasin mengajukan satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Raperda atas usul inisiatif dewan tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Darma Sri Handayani, pada rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Senin (4/4/2020) kemarin.
Sebelumnya diajukan Raperda ini sudah mendapatkan naskah akademik dan uji publik dengan mengundang berbagai pihak terkait, tak terkecuali tokoh agama dan masyarakat.
” Dari berbagai kajian itulah atas pertimbangan dan mengingat warga kota ini terdiri berbagai etnis, suku, agama kiranya penting Banjarmasin memiliki payung hukum toleransi kehidupan bermasyarakat,” kata Darma Sri Handayani.
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menyatakan mengapresiasi diajukannya Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut.
Menurutnya kasus intoleran dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia tidak jarang terjadi, termasuk Kota Banjarmasin.
Sementara itu lanjutnya, pengaturan atau payung hukum soal intoleransi secara regional belum jelas.” Seperti adanya paham atau ajaran radikal yang dapat membahayakan keragaman kehidupan beragama dan bernegara ,” ujar Ibnu Sina.
Ditandaskannya. ancaman intoleransi itu tidak boleh dibiarkan karena bukan hanya akan membahayakan kehidupan masyarakat, tapi juga dapat mengancam rasa persatuan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Lebih jauh Wali Kota Ibnu Sina mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengantisipasi kemungkinan terjadinya intoleransi berbagai sisi dalam kehidupan masyarakat merupakan urusan pemerintah daerah yang wajib diwaspadai. (nid/K-3)















