Standby Statement
Banjarmasin, KP – Terkait dengan adanya pemberitaan mantan pekerja yang bernama Arini Listiani Chalid yang melakukan tindakan fraud dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Saat ini, pekerja yang bersangkutan telah mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh BRI sebagai sanksi atas tindak pidana fraud tersebut.
- Terkait hal tersebut, BRI telah berkoordinasi dengan pihak berwajib dan menyerahkan kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
- Atas kejadian tersebut, tidak ada nasabah yang dirugikan.
Priyo Harjanto
Pemimpin Kantor Cabang BRI Banjarmasin Samudera.
(Rel/KPO-1)















