Barabai, KP – Sat Reskrim Polres HST amankan dua pelaku berinisial IP dan UP yang diduga melakukan tindak pidana judi togel online.
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, melalui Kasi Humas AKP Soebagio, mengatakan, penangkapan terjadi pada Kamis (31/3) sekitar pukul 00.30 WITA, di Desa Banua Binjai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). “Tepatnya dirumah IP,” imbuhnya.
Sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti rekapan angka togel, Handphone Merk VIVO Merah milik IP dan selembar kertas berisikan angka togel milik pelaku UP, selaku pembeli togel.
Selain itu petugas juga mengamankan kartu ATM Bank BNI dan uang tunai sebesar Rp350 ribu, yang diduga erat kaitannya dengan judi togel tersebut.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres HST. Terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 303 Sub 303 Bis KUHPidana,” tukasnya. (ary/K-4)