Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

THR Wajib Dibayarkan H-7 Idul Fitri

×

THR Wajib Dibayarkan H-7 Idul Fitri

Sebarkan artikel ini
15 Kalteng HL Plt KepalaTenaga kerja dan transmigrasi Prov Kalteng Farid Wajdi
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah Farid Wajd. (kp/ist)

Bagi pengusaha yang tidak membayar THR kepada Pekerja/Buruh dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif berlaku tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

PALANGKA RAYA, KP — Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah Farid Wajdi menegaskan Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh tujuh hari sebelum hari raya (H-7).

Baca Koran

Kepada sejumlah media Farid mengemukakan hal itu, terkait kian dekatnya hari raya idul fitri, Rabu (20/4) dan menjelaskan THR diberikan kepada butuh/karyawan yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang tertuang Pasal 2 ayat (1).

Dikemukakan, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 mengatur tentang THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Pasal 2 ayat (2), kerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Diakui sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pemberian THR Keagamaan Wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh. THR keagamaan Wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Farid Wajdi menjelaskan, komponen upah untuk perhitungan THR yakni upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah saru bulan dihitung yakni Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 dua belas bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Menurutnya lagi, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu} bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Ia mengungkapkan, bagi UMKM, THR diberikan berdasarkan kesepakatan sesuai kesepakatan upah.

Baca Juga :  Polres Katingan Gelar Apel Pasukan Operasi Telabang 2025

Berikutnya ke (1) Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Harl Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.

Dan yang (2) THRKeagamaan berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh Pengusaha. Ketentuan sebagaimana (1) tidak berlaku bagi Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh dapat dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.

Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh. Denda dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan Pekerja/Buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Bagi pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif berlaku tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (drt/k-10)

Iklan
Iklan