Banjarmasin,,KP – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banjarmasin tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (Damkar), memastikan secepatnya menyelesaikan atas revisi Perda Nomor : 13 tahun 2008 tersebut.
Sebelumnya Pansus menunda memfinalisasi rancangan payung hukum baru terkait penanganan dan penanggulangan bahaya kebakaran ini.
Adapun salah satu alasan dikemukakan antaran Dinas Damkar belum memiliki Kepala Dinas (Kadis) definitif.
“Sekarang jabatan Kadis Damkar sudah definitif. Sehingga tidak ada alasan lagi menunda memfinalisasi Reperda tersebut,” kata Ketua Pansus Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hari Kartono.
Kepada KP Kamis (19/5/2022) Hari Kartono mengakui, selama pembahasan Raperda ini sudah terjadi 4 kali kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil barisan pemadam kebakaran (BPK).
Terbaru lakalantas yang terjadi di kawasan ruas jalan Lingkar Dalam Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Minggu siang (15/5/2022).
Dalam peristiwa itu sebuah unit BPK Museum Perjuangan (MP) yang dikemudikan Wahyu alias Empok (20) saat meluncur memadam peristiwa jebakan di kawasan Aluh-Aluh menabrak dua pengendara sepeda motor.
Kecelakaan maut ini Fauzi (34) warga Tatah Jeruju Kabupaten Banjar Jalan meninggal dunia setelah dua hari mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sedangkan tiga korban lainnya mengalami luka-luka.
Hari Kartono mengakui Raperda ini mendesak disahkan dan ditetapkan menjadi Perda agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Disebutkan dalam Raperda ini banyak mengatur soal rekan-rekan relawan BPK/PMK. Mulai kelayakan armada, hingga pengaturan tugas masing-masing wilayah.
“Diharapkan ada aturan jelas mengenai Damkar. Sehingga tidak ada lagi kasus lakalantas melibatkan unit BPK/PMK dengan pengguna jalan lainnya. Kita juga tidak berharap Raperda ini menghilangkan jiwa sosial rekan-rekan relawan,” katanya, seraya menargetkan Raperda itu sudah disahkan Juni bulan depan.
Sementara itu, Anggota Pansus, Zainal Hakim menambahkan, akan ada pembinaan berkelanjutan dan sanksi yang dituangkan dalam draf Perda itu nantinya.
“Segera kita rampungkan, nanti akan ada pembinaan, sehingga kedepannya pencegahan dan penanganan dalam musibah kebakaran bisa lebih baik lagi,” sebut Zainal.
Zainal merinci, ada regulasi kelayakan unit, kelayakan driver, personil yang mempuni, termasuk mudahan syarat pembentukan BPK/PMK.
“Mudahan disepakati juga soal zonasi. sehingga pembinaan dan pengaturannya bisa lebih mudah. Termasuk sanksi yang akan diberikan jika melakukan pelanggaran agar menjadi pembelajaran kedepannya,” tutup Zainal Hakim. (nid/K-3)















