Oleh : Dewi Yuanda Arga, S.Pd
Pengamat Sosial Kemasyarakatan
Kenaikan harga pangan semakin menyusahkan rakyat mulai dari minyak goreng, tahu dan tempe, daging sapi, daging ayam, cabai, bawang merah hingga pun kompak naik harga (www.cnnindonesia.com, 8/3/2022) belum lagi harga energi BBM hingga LPG non subsidi naik menjadi Rp. 15.500 per kg sejak Februari lalu (www.cnbcindonesia.com,26/4/2022). Belum lagi pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 11 persen sejak 1 April lalu. (ekonomi.bisnis.com/22/3/2022). Bahkan kenaikan harga menyentuh harga kerupuk kaleng, ikatan penguasaha kerupuk DKI Jakarta mengatakan harga kerupuk kaleng eceran akan naik menjadi Rp2.000 per buah mulai 6 Mei 2022. Kenaikan dipicu oleh mahalnya harga minyak goreng. (www.cnnindonesia.com,18/4/2022)
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai bahwa pemerintah mesti menahan kenaikan harga energi karna masyarakat tidak punya alternatif lain Suara.com Senin (18/4/2022)., mau tidak mau harus merogoh kocek lebih dalam. Jika begitu, ujung-ujungnya konsumsi barang lain akan dikorbankan. Dan jelasnya kondisi ini berpotensi menimbulkan lonjakan inflasi.
Ekonom Indef Eko Listiyanto menyebut inflasi kian terasa ditengah Ramadan jelang lebaran, pada masa ini siklus tahunan, harga barang naik selalu terjadi. Bedanya, tahun ini diperparah oleh isu geopoliti dan pemulihan ekonomi dari pandemi.
Menurut Bank Indonesia, inflasi dapat diartikan sebagai kenaikan harga barang dan jasa secara meluas yang mengakibatkan kenaikan harga pada barang lainnya dan terus menerus dalam jangka tertentu. Kenaikan harga barang jasa menyebabkan turunnya nilai uang. Artinya, jika terjadi inflasi itu juga dapat menggambarkan terjadinya penurunan nilai uang terhadap nilai barang dan jasa secara umum.
Pada umumnya, solusi sederhana yang ditawarkan adalah dengan mendesak penguasa untuk mematok harga. Sepintas solusi ini benar, namun solusi ini justru penyebab inflasi semakin berkelanjutan. Karena dengan penguasa mematok harga, harga-harga memang akan stabil pada waktu tertentu, namun perlahan mengurangi daya beli mata uang. Apalagi sistem mata uang saat ini tidak adil dan tidak stabil. Seperti yang diketahui bersama sistem mata uang yang berlaku adalah sistem mata uang kertas tanpa kontrol dan tanpa back up, yang disebut dengan fiat money. sejak pembatalan perjanjian Bretton wood oleh prsiden Amerika serikat, Nixon pada tahun 1971, mata uang kertas dicetak tanpa back up emas.
Sejak saat itu pula, tidak ada satupun negara di dunia ini yang mem-back-up mata uangnya dengan emas. Akibatnya, mata uang yang berlaku bersifat fiat atau dektrik dan disebut dengan istilah managed money standard. Sistem fiat money ini menyebabkan flukstuasi pada penggunaan mata uang kertas karena nilai instrinsik dann nominalnya berbeda sehingga mudah dikendalikan dan dimonopoli oleh negara tertentu dan semakin diperparah dengan adanya sistem bunga tak hanya itu sistem pasar bebas yang dianut sistem ekonomi kapitalis menihilkan peran negera membuat para kartel oligarki diberi ruang untuk bermain meraup keuntungan pribadi. Mereka sosok invisible hand yang mengendalikan produksi, konsumsi dan distribusi dengan mekanisme harga. Inilah salah satu kezaliman dari sistem kapitalisme yang menyengsarakan rakyat. Sistem ini gagal menyejahterakan rakyat. Rakyat begitu kesulitan hanya sekedar memenuhi kebutuhan pangan mereka.
Sangat berbeda dengan sistem Islam yang dibangun berdasarkan aqidah Islam. Dalam ilmu fiqih kenegaraan, sistem ini dikenal dengan nama Khilafah. Khilafah oleh as Syari’ ditetapkan sebagai institusi periayah (pengurus) kebutuhan rakyat. Maka dalam sistem ekonominya jaminan kesejahteraan rakyat mampu memenuhi kebutuhan mereka secara baik dan layak menjadi visi ekonomi Khilafah, maka untuk mengatsi masalah ini ada beberapa langkah yang akan dilakukan Khilafah, diantaranya: Pertama, menjaga penawaran dan permintaan di pasar agar tetap seimbang yaitu bukan mematok harga barang dan jasa selain bukan solusi yang tepat, Nabi SAW juga melarangnya sebagaimana hadis beliau, “Allah-lah yang Dzat Maha Mencipta, Menggenggam, Melapangkan rezeki, Memberi rezeki, dan mematok harga”. (HR. Ahmad dari Anas). Harga barang dalam Islam justru akan dibiarkan mengikuti mekanisme penawaran dan permintaan di pasar.
Kedua, negara memiliki peran menyeimbangkan ketersediaan barang dan jasa ketika penawaran dan permintaan barang tidak stabil. Negara bisa memasok barang dan jasa dari wilayah lain sebagimana yang telah dilakukan oleh Khalifah Umar bin khatab ketika wabah penyakit melanda wilayah Syam yang menyebabkn produksi berkurang, kemudia Khalifah umar menyuplai kebutuhan mereka dari Irak.
Ketiga, jika berkurangnya pasokan disebabkan penimbunan para kartel oligarki bagi para pelakunya dikenai sanksi ta’zir dan wajib melepas barang kembali ke pasar.
Keempat, jika kenaikan harga dikarenakan penipuan, negara bisa menjatuhi sanksi ta’zir dan hak khiyar, untuk membatalkan atau melanjutkan aqad.
Kelima, jika kenaikan barang disebabkan faktor inflasi, negara wajib menjaga mata uangnya dengan standar emas dan perak. Termasuk tidak menambah jumlahnya sehingga menyebabkan jatuhnya nilai nominal mata uang yang ada. Sistem keuangan dalam Khilafah berbasis dianr dan dirham. Sistem keuangan ini sangat stabil tidak seperti sistem fiat money kapitalis. Inilah langkah-langkah yang bisa dilakukan negara Khilafah dalam mengendalikan harga barang dan jasa. Langkah inipun sebagai jaminan bahwa Khilafah akan memastikan masyarakat mampu memenuhi kebutuhan dasar pokok mereka secara layak.













