Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

PPPK Dikorbankan Demi Menghemat Anggaran Negara

×

PPPK Dikorbankan Demi Menghemat Anggaran Negara

Sebarkan artikel ini

Oleh : Haritsa
Pemerhati Generasi dan Kemasyarakatan

Kondisi ekonomi negara yang tidak baik-baik saja atau sedang krisis tidak bisa ditutupi. Indikasi kuatnya adalah persoalan tenaga kerja seperti meluasnya PHK, tingginya pengangguran dan stagnasi lapangan kerja. Persoalan krisis ketenagakerjaan ini tidak hanya dialami sektor swasta tapi juga pemerintah.

Kalimantan Post

Terungkap bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terancam kehilangan pekerjaan pada tahun 2027. Sejumlah daerah merencanakan pengurangan PPPK. Gubernur NTT sudah merencanakan memberhentikan 9.000 PPPK. Pemprov Sulawesi Barat juga sudah mengungkap rencana PHK. Hal yang sama juga berlaku di Sulawesi Selatan. Pemprov Sulawasi Selatan. Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman mengungkapkan bahwa wacana merumahkan tenaga PPPK tersebut telah menjadi pembahasan di tingkat legislatif, khususnya Komisi II DPR RI (bisnis.com, 27/03/2026).

Penyesuaian jumlah tenaga PPPK ini berkaitan erat dengan target efisiensi belanja pegawai. Berdasarkan ketentuan regulasi, pemerintah daerah diharuskan menekan porsi belanja pegawai agar tidak melampaui batas maksimal yang ditetapkan pada 2027 yaitu 30%. Batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dalam APBD diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Batas 30 persen ini sebenarnya bukan alasan atau sebab mendasar dan langsung. Jika dibatasi, mengapa harus memberhentikan PPPK? Apakah tidak ada penghematan lain dalam belanja kepegawaian selain harus mengurangi PPPK? Realitas signifikan adalah pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD). TKD Tahun 2025 dipangkas Rp50,6 triliun, disusul tahun 2026 sebesar Rp226 triliun, menjadi Rp693 triliun dari semula direncanakan sebesar Rp919 triliun.

Jadi alasan utama adalah mengecilnya anggaran pada daerah atau bahasa lain tekanan fiskal daerah yang kian menyempit akibat pengurangan alokasi dana pusat ke daerah. PPPK menjadi kelompok paling rentan terkena dampaknya dan harus dikorbankan demi penghematan atau efisiensi.

Baca Juga :  Hari Kartini : Pemimpin Wanita, Antara Kodrat dan Emansipasi

Pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan struktur belanja sesuai ketentuan disiplin fiskal, yakni anggaran pembangunan tidak boleh terserap habis oleh belanja pegawai.

Efisiensi Mengorbankan Publik?

Pengangkatan PPPK tentu berdasarkan alasan rasional tentang kebutuhan di lapangan untuk pelayanan publik. Apalagi pembukaan lapangan kerja dengan rekrutmen PPPK akan menggerakkan ekonomi. Sebaliknya pengurangan PPPK akan menciptakan pengangguran serta terbengkalainya urusan publik serta eksploitasi pada pekerja dan pegawai yang sudah ada.

Namun inilah watak sistem kapitalisme sekuler. Masalah fiskal ditetapkan berdasarkan hukum dan aturan buatan manusia. Dalih keseimbangan fiskal dan kondisi defisit keuangan, pelayanan publik dikorbankan. Negara tidak mempunyai pedoman sahih dalam masalah fiskal atau keuangan negara yaitu bagaimana pemasukan dan pembelanjaan. Sumber pemasukan negara kapitalis adalah pajak dan utang. Di sisi lain penguasa banyak melakukan korupsi dan inefisiensi seperti belanja birokrasi yang besar dalam perjalanan dinas, rapat atau kunjungan ke luar negeri. Belum lagi pengadaan proyek-proyek untuk balas jasa pada para pendukung yang sering dipertanyakan efektivitasnya.

Negara kapitalis telah gagal menjalankan fungsi ri’ayah atau pengurusan rakyat baik dalam rangka pemenuhan pelayanan publik dan penciptaan lapangan kerja yang layak.

Sistem PPPK sendiri mencerminkan logika kapitalis yang memperlakukan tenaga kerja pelayan publik sebagai faktor produksi yang bisa diputus kontrak ketika tidak menguntungkan secara fiskal. Negara lebih memilih menyerahkan pada sektor swasta dan mekanisme pasar bebas dalam penyediaan jasa-jasa publik. Akibatnya swasta yang mengambil alih penyediaan layanan publik dan diharapkan menyerap tenaga kerja seperti guru, dokter atau perawat dan lainnya. Jasa publik menjadi mahal dan nasib pekerja sangat rentan dengan PHK.

Berbeda dengan sistem Islam. Islam menyelesaikan masalah fiskal dengan sahih. Secara kerangka syariah, pembelanjaan dan pengeluaran negara telah diatur hukum syariat. Konsep keseimbangan fiskal bukan mengikuti logika defisit dan keharusan efisiensi. Tetapi syariat menetapkan pembelanjaan-pembelanjaan wajib yang harus dilakukan negara. Bahkan jika harta atau kas di baitul mal kosong, maka negara tetap mengupayakan harta hingga bisa menutupi kebutuhan wajib. Jadi belanja negara harus berdasarkan ketentuan dan prioritas yang ditetapkan syariat.

Baca Juga :  Anomali Judol, Hingga Memutilasi

Negara adalah raa’in atau pengurus rakyat yang menjamin kebutuhan dasar fisik pangan, sandang, papan. Negara juga menjamin kebutuhan non fisik, yakni kesehatan, pendidikan dan keamanan. Jaminan itu diberikan pada tiap individu bukan secara agregat (rata-rata) atau kolektif.

Jadi negara tidak berlepas tangan pada swasta dan mekanisme pasar. Layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan adalah kewajiban negara yang tidak boleh dikomersialisasikan atau dikurangi atas nama penghematan.

Politik ekonomi jaminan ini mendorong tersedianya lapangan kerja yang luas, terjangkau dan gaji layak. Negara akan memberdayakan SDM dengan optimal.

Dalam Khilafah pegawai negara mendapat gaji yang layak dan stabil, karena bersumber dari sistem keuangan Baitul Mal yang kuat dengan tiga pos pemasukan yaitu dari harta kepemilikan umum, kepemilikan negara dan kepemilikan individu. Saling keterkaitan antara hukum-hukum syariat sebagai sistem kehidupan akan menciptakan masyarakat yang sejahtera dan diberdayakan dengan optimal.

Jadi hanya dengan penerapan Islam secara menyeluruh atau Islam kaffah, negeri ini akan keluar dari krisis dan mampu menata kelola setiap aspek kehidupan secara sahih. Wallahu alam bis shawab.

Iklan
Iklan