Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Sekda Bartim Tegaskan: Ada Sanksi Jika ASN Tambah liburan

×

Sekda Bartim Tegaskan: Ada Sanksi Jika ASN Tambah liburan

Sebarkan artikel ini
15 Bartim Sekda Barito Timur Panahan Moetar
Sekda Bartim Panahan Moetar. (kp/ist)

Tamiang Layang , KP – Sekretaris Daerah Barito Timur Panahan Moetar meminta para Aparatur Sipil Negara di daerah setempat untuk kembali masuk bekerja tepat waktu setelah libur dan cuti Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

“ASN baik staf maupun pejabat harus masuk pada 9 Mei 2022,” kata Panahan Moetar di Tamiang Layang, Sabtu (7/05/2022 )

Kalimantan Post

Menurutnya, lamanya libur dan cuti Lebaran mencapai 10 hari sejak mulai 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022, sudah cukup kiranya dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya bagi yang pulang kampung agar busa kembali ke bartim sebelum tanggal yang sudah di tentukan untuk masuk kantor kembali sehingga tidak ada alasan mereka menambah waktu libur.

Tambahnya, tidak ada alasan tidak masuk kerja pada hari pertama masuk kerja setelah liburan. Jika ada ASN yang menambah liburan jelas akan ada sanksinya.

Kalangan ASN yang kedapatan melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan disiplin ASN, di mana untuk berat dan tidaknya hukuman yang akan diberikan akan dilihat pada tingkatan kesalahannya.

“Yang jelas sesuai dengan imbauan pemerintah bahwa liburan kita ini cukup panjang sehingga tidak ada yang menambah liburan,” kata Panahan.

Panahan juga mengisyaratkan adanya inspeksi mendadak pada hari pertama masuk kerja ke sejumlah Satuan Organisasi Perangkat Daerah. Pengecekan absensi dilakukan dan yang kedapatan tidak hadir akan dipanggil dan dikenakan sanksi sesuai dengan disiplin ASN.

Ditegaskan Panahan lagi ASN dimaksud mulai dari pegawai yang berstatus honorer, pegawai negeri sipil ( PNS ), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ) bahkan calon pegawai negeri sipil ( CPNS ).

“Bagi ASN yang ditemukan atau kedapatan absen saat pertama masuk kerja, maka dengan tegas akan diberikan sanksi peraturan tentang pembinaan dan penegakan disiplin. Langkah tegas ini demi peningkatan pelayanan birokrasi yang baik di Pemkab Barito Timur,” Ucap Panahan Moetar. (vna/k-10)

Baca Juga :  Sebanyak Rp57 Miliar Dikucurkan Pemerintah untuk Danai 122 Program Riset Kampus
Iklan
Iklan