Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Kadiskominfosantik Kalteng Buka Uji Konsekuensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

×

Kadiskominfosantik Kalteng Buka Uji Konsekuensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Sebarkan artikel ini
15 kalteng2 12
Kadis Kominfosantik Kalteng Agus Siswadi ketika buka Workshop Uji Konsekuensi Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. (kp/ist)

Palangka Raya, KP – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (Diskominfosantik Prov. Kalteng) membuka secara resmi Workshop Uji Konsekuensi Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Prov. Kalteng.

Kegiatan berlangsung secara virtual diikuti sejumlah pejabat terkait, selama sehari terpusat di Gedung Smart Province Diskominfosantik Kalten Palangka Raya, Kamis (23/6).

Baca Koran

Kepala Dinas Kominfosantik Agus Siswadi menyatakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur tentang salah satu kewajiban dari PPID adalah melakukan penetapan klasifikasi terhadap informasi yang dikecualikan melalui suatu mekanisme yaitu uji konsekuensi. Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia.

Hal itu menurutnya sesuai dengan undang-undang, kepatutan dan kepentingan umum, didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul, yaitu konsekuensi yang membahayakan kepentingan yang dilindungi berdasarkan undang-undang ini apabila suatu informasi dibuka.

Dikemukakan, suatu informasi yang dikategorikan terbuka atau tertutup harus didasarkan pada kepentingan publik. Jika kepentingan publik yang lebih besar dapat dilindungi dengan menutup suatu informasi, informasi tersebut harus dirahasiakan atau ditutup dan/atau sebaliknya.

Menurut Agus Siswadi workshop uji konsekuensi ini merupakan sarana pembelajaran bagi PPID untuk dapat memilah dengan benar informasi yang masuk dalam kategori informasi tertutup atau informasi yang dikecualikan serta bagaimana proses yang dilakukan dalam melakukan uji konsekuensi tersebut.

“Nantinya akan dilakukan simulasi tentang pelaksanaan uji konsekuensi agar setiap PPID tahu apa yang akan dan harus dilakukan dalam proses uji konsekuensi ini”, tambahnya.

Diharapkan PPID utama provinsi, kabupaten/kota serta PPID pelaksana masing-masing memahami peran dan tugasnya, agar dapat menjalankan kewajiban yang diemban sebagai PPID.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik, Diskominfosantik Prov. Kalteng Erwindy dalam laporannya menyampaikan workshop ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas PPID utama dan PPID pelaksana lingkup Pemprov. Kalteng serta PPID utama Kabupaten/Kota se-Kalteng khususnya dalam melakukan prosedur penetapan informasi yang dikecualikan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  BPSDM Kalteng Gelar Pelatihan Konten Digital dengan Sentuhan Avatar

Dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan dokumentasi melalui penerapan standar layanan informasi publik sesuai pedoman yang ditetapkan.

Peserta workshop terdiri dari PPID utama dan PPID pelaksana Prov. Kalteng dan PPID utama Kabupaten/Kota se-Kalteng. Dapaum narasumbernya yakni dari Komisi Informasi Pusat Aditya Nuriya Sholikhah selaku Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat. (drt/k-10)

Iklan
Iklan