Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Oknum ASN Tala Kedapatan Nyabu di Kos-Kosan

×

Oknum ASN Tala Kedapatan Nyabu di Kos-Kosan

Sebarkan artikel ini
SABU - Kanit Reskrim Polsek Pelaihari Amaral Tanta Hutahaean menunjukan barang bukti dan menghadirkan ASN dan tiga rekannya yang kedapatan nyabu. (KP/Rizki)

awalnya mencoba-coba dan setelah itu menjadi ketagihan

PELAIHARI, KP – Reskrim Polsek Pelaihari berhasil menangkap Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AF (41), saat sedang asik mengkonsumsi sabu di sebuah kos-kosan di Jalan Pusara RT 03 RW 01 Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, Rabu (15/6) sekitar pukul 15.30 WITA.

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa 1 paket shabu berat kotor 0, 25 gram berat bersih 0,02 gram, Handphone OPPO A5 hitam, Realme C11 hitam, Redmi 8 hitam list biru, bong dari botol bekas air mineral dan pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu.

Kanit Reskrim Polsek Pelaihari Amaral Tanta Hutahaean mengatakan, AF diamankan bersama tiga temannya saat nyabu, yakni MS, AH dan M.

Atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika itu, ASN dan tiga rekannya itu terancam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurutnya, penangkapan para pelaku setelah petugas mendapatkan informasi, lantas pihaknya langsung bergerak mendatangi tempat yang digunakan untuk nyabu di sebuah kos-kosan.

“Saat melakukan penangkapan keempat tersangka kedapatan sedang mengisap shabu,” katanya.

Ia membeberkan, ASN berinisial AF tersebut bekerja dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan.

Sedangkan ketiga temannya ada yang bekerja sebagai guru ngaji dan masyarakat biasa.

Bahkan, kata dia, atasan langsung AF pun telah melayangkan surat ke Polsek Pelaihari, menanyakan status hukum yang bersangkutan.

“Sudah kami jawab secara tertulis, bahwa status AF sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di ruang tahanan mapolsek Pelaihari,” ucap Kapolsek Pelaihari Ipda May Felly Manurung, Jumat (17/6).

Sementara saat dimintai keterangan, AF mengaku menyesali perbuatannya yang mencoreng nama ASN Pemkab Tala dan meminta maaf telah melakukan hal yang dilarang.

Baca Juga:  Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Dharma Praja

Namun, tersangka AF tidak banyak memberikan keterangan kenapa sampai mau melakukan perbuatan menjadi budak shabu.

“Pada awalnya mencoba-coba dan setelah itu menjadi ketagihan mengkonsumsi sabu. Ini sudah yang ke empat kalinya memakai sabu,” tukasnya. (rzk/K-4)

Iklan
Iklan