Penertiban Pasar Batuah Sah Ditunda Sampai Proses Mediasi Komnas HAM

Banjarmasin, KP – Rencana penertiban bangunan yang berdiri di atas lahan Pasar Batuah, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, resmi ditunda oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Sikap yang dikeluarkan pemko tersebut seiring dikeluarkanhya surat resmi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia (RI).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil negosiasi dan konsolidasi yang mereka lakukan bersama pimpinan, alias Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

“Ini kita ambil atas beberapa pertimbangan hasil negosiasi dengan masyarakat tadi. Kemudian dengan melihat kondisi yang terjadi di lapangan,” ungkapnya.

Selain itu, Sekda Ikhsan juga membeberkan bahwa salah satu alasan yang membuat mereka menunda penertiban juga lantaran adanya surat dari Kommas HAM RI.

“Kita juga menerima surat dari Komnas HAM RI berkaitan dengan hal ini (rencana pembongkaran Pasar Batuah),” ungkapnya saat ditemui awak media, Sabtu (18/06) siang.

Ia menuturkan, bahwa Pemko Banjarmasin menghargai surat Komnas HAM yang diakuinya bakal bersedia menjadi mediator yang menghubhngkan warga bafuah dengan pihak Pemko Banjarmasin.

“Makanya kami dari Pemko Banjarmasin bersedia menunggu bentuk mediasi seperti apa yang dilakukan Komnas HAM nanti,” imbuhnya.

“Tunggu saja. Nanti ada undangan dari Komnas HAM untuk memediasi antara kita Pemko Banjarmasin dengan perwakilan warga,” tukasnya.

Jika sudah terlaksana, Ikhsan berharap, aoapun hasil dsri upaya mediasi yang dilakukan Komnas HAM RI nantinya bisa diterima oleh warga.

Berita Lainnya
1 dari 2

“Jangan menghalang-halangi. Agar mediasi nanti bisa berjalan dengan baik, dan menghasilkan keputusan yang baik untuk kedua belah pihak,” pungkasnya.

“Jadi sekali lagi saya sampaikan. Kami melakukan penundaan,” tandasnya.

Sementara itu, Pendamping Aliansi Warga Kampung Batuah, Adnan menegaskan, bahwa pihaknya meminta agar Pemko Banjarmasin untuk menjunjung tinggi nilai-nilai hukum.

“Karena kita hidup di negara yang berlandaskan asas hukum. Bukan berdasarkan asas kekuasaan,” tukasnya.

“Kita sudah menyampaikan kepada mereka (Pemko Banjarmasin) bahwa persoalan ini sudah masuk ke ranah hukum. Ketika mereka merasa benar, kami juga seperti itu,” sambung Adnan.

Bukan tanpa alasan, menurut Adnan, jika Pemko Banjarmasin mengakuisisi lahan Pasar Batuah dengan sertifikat hak pakai pakai pada tahun 95. Maka warga Batuah juga mengakuisisi ini sejak tahun 63.

Mereka mengklaim memiliki legalitas yang akan dibuktikan pada pengadilan nanti. Karena itulah pihaknya berani membawa persoalan ini ke ranah pengadilan.

“Legalitas kami adalah dalam bentuk tukar guling tahun 63. Kemudian juga ada bukti-bukti penebusan lapak dan los pasar yang artinya menjadi hak pedagang dan warga di sini sejak tahun 63,” tandasnya. (Kin/K-)

“Kami akan tetap bertahan sampai proses mediasi yang difasilitasi oleh Komnas HAM RI selesai, selain itu uuga akan menunggu hasil RDP dari dewan kota yang meminta agar Pemko mengkaji ulang rencana revitalisasi Pasar Batuah ini,” tambahnya.

“Yang pastinya. Kami akan terus mempergahankan hak hidup kami sampai keluarnya putusan oengadilan yabg inkrah pada 26 juli 2022 nanti,” tuntas Adnan. (Kin/KPO-1)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. Terima Selengkapnya