Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Terlilit Utang, Dua Buruh Nekat Edarkan Ratusan Gram Sabu

×

Terlilit Utang, Dua Buruh Nekat Edarkan Ratusan Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
5 sabu 4klm
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito didampingi Kasatresnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko saat menunjukan barang bukti sabu milik dua kurir sabu. (KP/Yuli)

menerima tawaran meski mengetahui resiko yang didapat, karena harus melunasi utang

BANJARMASIN,KP – Jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu.

Kalimantan Post

Kedua pelaku diciduk ketika berada Jalan Ahmad Yani KM 9 Tatah Kalakah Indah Kelurahan Mandar Sari Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Kamis (9/6).

Diketahui, kedua pelaku yang sehari-harinya buruh harian ini adalah Muhammad Ferry Rahman alias Ferry (29) dan Hadi Saputra alias Hadi (23). Kedanya merupakan warga Jalan Manggis Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur.

Menurut Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito didampingi Kasatresnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko, tertangkapnya Ferry dan Hadi ini, berdasarkan adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

“Setelah mendapatkan informasi, kita langsung melakukan penyelidikan sesuai dengan ciri-ciri yang didapat,” jelas Kapolresta, Senin (13/6)

Dimana, dari lokasi yang diinformasikan petugas mendapatkan dua pelaku dan langsung melakukan penggeledahan.

“Dari tangan mereka ditemukan barang bukti sabu sebanyak 7 paket dengan berat 680,48 gram,” tuturnya.

Dalam hal ini, Kapolresta mengatakan, pelaku merupakan kurir dengan tiga wilayah.

“Jadi mereka ini adalah ‘kuda’ (kurir) sabu yang disuruh kelompok daerah Banjar – Banjarmasin,” ucapnya .

Terkait hal tersebut, kedua pelaku jika terbukti bersalah akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup,” tambahnya.

Sementara itu, saat dimintai keterangan Pelaku Ferry hanya bisa pasrah terlebih lagi mengetahui ancaman hukuman yang bakal diterimanya.

Diakuinya kenekatan untuk menerima tawaran meski mengetahui resiko yang didapat, karena harus melunasi utang.

Baca Juga :  Sat Polairud Polresta Banjarmasin Bergerak Cepat Padamkan Karhutla di Pulau Bromo

“Terpaksa menerima karena uangnya bisa bayar utang sebesar Rp 5 juta. Dan ini baru sekali melakukannya,” katanya. (yul/K-4)

Iklan
Iklan