Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

374 CPNS Kalteng Formasi Tahun 2020 Diangkat Jadi PNS

×

374 CPNS Kalteng Formasi Tahun 2020 Diangkat Jadi PNS

Sebarkan artikel ini
15 kalteng1 4
Suasana pengambilan sumpah/janji 374 PNS di lingkungan Pemrov Kalteng. (Ahmad Prianto R.)

Penyerahan SK PNS dan pengambilan sumpah/janji PNS dilaksanakan di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalteng, jalan Willem AS, Palangka Raya pada Kamis (7/7).

PALANGKA RAYA, KP — Sedikitnya 374 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun 2020 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), secara resmi diangkat menjadi PNS.

Baca Koran

Adapun penyerahan SK PNS dan pengambilan sumpah/janji PNS dilaksanakan di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalteng, jalan Willem AS, Palangka Raya pada Kamis (7/7).

Pengambilan janji/sumpah dipimpin oleh Staf Ahli Gubernur Kalteng bidang Kemasyarakatan dan SDM, Suheimi dan didampingi oleh Sekretaris BKD Provinsi Kalteng Suprihatin.

Sementara itu, dalam sambutannya Suheimi mengatakan bahwa Dengan diangkat menjadi PNS, pastinya akan berpengaruh terhadap meningkatnya kesejahteraan dan juga karir kepegawaian. Namun, sejalan dengan itu, ada amanah dan tanggung jawab besar, sebagai aparatur negara dan abdi masyarakat.

Ia mengingatkan kepada saudara-saudara yang pada hari ini diambil Sumpah/Janjinya sebagai ASN, bahwa saudara sudah diikat dengan tugas, kewajiban, dan larangan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ucap Suheimi.

Selain itu para PNS yang baru saja diambil sumpah/janji diminta harus setia dan taat terhadap Pancasila, UUD 1945, dan Pemerintah, kemudian juga harus bermental baik, jujur, dan bertanggung jawab terhadap tugas-tugasnya, serta mendukung Pemerintah dalam upaya mendorong terciptanya Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan bersih.

Menghadapi tantangan revolusi industri 4.0 dan digitalisasi, penyelenggaraan pemerintahan yang baik sangat ditentukan oleh kualitas dan kemampuan birokrasi sebagai pemberi kebijakan publik, yang harus didukung dengan sumber daya aparatur yang profesional, adaptif, dan produktif.

Diingatkan untuk menjalankan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu, ASN harus memiliki profesionalisme, dan manajemen ASN harus berdasarkan pada Sistem Merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Baca Juga :  Polres Katingan Ungkap Kasus Narkoba Bulan Januari 2025 dan Terbitkan DPO Pelaku Narkoba.

Ia berharap agar CPNS bekerja dengan tekun dan baik, dengan disiplin kerja dan disiplin waktu, patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku. Jadilah Abdi Negara yang selalu siap melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Birokrasi yang senang melayani, bukan dilayani.” tutup Suheimi. (drt/k-10)

Iklan
Iklan