Banjarmasin, KP – Oknum Polisi yang sebelumnya bertugas di Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin yang tersandung kasus narkoba dilakukan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pelaksanaan upacara PTDH terhadap personel atas nama Brigadir HF di halaman Polresta Banjarmasin ini, langsung dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, Senin (18/7) pagi.
“Kami melaksanakan upacara yang sangat kami tidak inginkan sebenarnya. Kami sedih, namun ini putusan yang harus diberikan kepada personel yang melanggar hukum,” jelas Kapolresta, ditemui usai upacara.
Menurut Sabana, putusan ini diberikan karena HF terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba beberapa waktu yang lalu.
Dimana, dalam status pidana umum yang bersangkutan kini sudah inkraht dengan hukuman 13 tahun penjara.
Di kesemapatan itu, ia meminta kepada seluruh personel Polresta Banjarmasin untuk memetik pelajaran atas peristiwa ini, agar tidak mudah tergoda dengan narkoba.
“Ke depan kita harus lebih baik lagi. Dan kejadian ini tidak terulang kembali. Mari bersama kita berdoa dan berusaha agar Polresta Banjarmasin ini lebih baik lagi, menuju Polri yang (Presisi Prediktif, Responsibilitas, Transparasi dan Berkeadilan),” katanya
Untuk diketahui upacara PTDH ini dilaksanakan secara In Absentia atau tanpa kehadiran HF.
Turut hadir dalam upacara tersebut Wakapolresta Banjarmasin, para Pejabat Utama, Kapolsek jajaran, personel Perwira, Bintara dan ASN Polresta Banjarmasin. (yul/K-4)