Iklan
Iklan
Iklan
Palangka Raya

Kanwil Kemenag dan KPU Teken MoU Pemutakhiran Data Pemilih

×

Kanwil Kemenag dan KPU Teken MoU Pemutakhiran Data Pemilih

Sebarkan artikel ini
Foto bersama usai penandatangan MoU. (kp/ist)

Palangka Raya, KP – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng melakukan kerjasama dalam bidang pemutakhiran data pemilih pemilihan umum (pemilu), Rabu (20/7).

Kerjasama pemutahiran data pemilih tersebut tertuang dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani kedua pemimpinan lembaga tersebut.

Kedua pejabat masing-nasing Kepala Kanwil Kemenag Kalteng H Noor Fahmi dan Ketua KPU Kalteng H Haramain Ibrahim, penandatanganan dilakdanakab di Ruang Rapat lt 2 Kanwil Kemenag Kalteng.

Menurut Haramain Ibrahim maksud tujuan kerjasama tersebut untuk meningkatkan kualitas dalam proses pembaharuan (updating) data pemilih pemula sehingga memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu di Provinsi Kalimantan Tengah .

Disebutkan salah satu klausul MoU ialah pemanfaatan data Education managemen Information System (EMIS) Pendidikan Islam dan Pondok Pesantren serta Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan

Dijelaskan, terkait MOu kedua belah pihak sepakat untuk melakukan kerjasama dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022, sebagaimana termaktup dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 14 huruf l, Pasal 17 huruf l, dan Pasal 20 huruf l.

Sementara itu Kakanwil H Noor Fahmi menyatakan mendukung KPU Kalteng mewujudkan data pemilih yang valid, berkualitas, dan berkelanjutan, dengan memanfaatkan data EMIS pendidikan islam dan pondok pesantren serta data dari Simkah.

Dikemukakan, data santri dan siswa yang masuk pemilih pemula ada di aplikasi EMIS, begitu juga dengan masyarakat yang telah menikah di KUA, datanya ada di aplikasi Simkah.

Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrahim mengaku disamping pendataan, pihaknya juga menjalin komunikasi dan sosialisasi ke madrasah-mdarasah aliyah dan pondok pesantren dengan berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Kaliamanatn Tengah. (drt/k-10)

Iklan
Baca Juga:  Komisi III DPRD Kalteng : Evaluasi Vaksinansi dan Dorong Pariwisata
Iklan