
Paman Birin : Pelayanan Publik yang Baik Cerminan Profesional
Banjarbaru, KP – Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor, didampingi Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar, menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Perwakilan Ombudsman RI dan 21 pimpinan SKPD di lingkup Pemprov Kalsel di kantor Setdaprov Kalsel, Banjarbaru, pada Senin (4/7).
Perjanjian Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang sudah ditandatangani oleh Gubernur H. Sahbirin Noor dengan perwakilan Ombudsman RI pada Oktober 2021 lalu.
MoU diketahui berisi kesepakatan tentang percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemprov Kalsel.
Gubernur H. Sahbirin Noor dalam sambutannya mengungkapkan, kerjasama ini akan mendorong pelayanan publik yang lebih berkualitas di berbagai sektor.
“Kita harus menyadari bahwa penyelenggaraan pelayanan publik yang baik merupakan cerminan profesionalisme. Saya minta seluruh ASN melaksanakan pelayanan prima sesuai tupoksi di SKPD masing-masing,” pesan Paman Birin, sapaan akrab gubernur.
Gubernur mengajak pimpinan SKPD untuk semakin menguatkan komitmen dalam memberikan pelayanan prima pada masyarakat lewat penandatangan perjanjian kerjasama ini.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Hadi Rahman menuturkan, salah satu tugas Ombudsman yaitu membangun koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah pusat maupun daerah.
“Penting melakukan koordinasi dengan penyelenggara pelayanan publik. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan terjadi percepatan penanganan dan penyelesaian laporan masyarakat,” terang Hadi Rahman.
Selain itu, ujarnya, sektor-sektor yang dipantau terkait pengaduan pencegahan maladministrasi serta pengembangan SDM dalam hal pelayanan publik. (adpim/K-2)
