Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Parpol di Kalteng Dapat Bantuan Senilai Rp 5.8 Miliar

×

Parpol di Kalteng Dapat Bantuan Senilai Rp 5.8 Miliar

Sebarkan artikel ini
15 kalteng1 5
Wakil Gubernur Edy Pratowo saat membacakan sambutan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. (kp/ist)

Sedikitnya 11 (sebelas) Parpol yang menerima bantuan keuangan, yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKB, PAN, PPP, Partai Perindo, PKS dan Partai Hanura.

PALANGKA RAYA, KP — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyalurkan bantuan keuangan kepada Partai Politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota senilaiRp 5,8 milyar.

Baca Koran

Penyerahan dan penyaluran bantuan keuangan kepada Parpol di Kalteng dilakukan Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo dengan pimpinan Parpol di kantor Gubernur Kalteng, Selasa (12/7).

Sedikitnya 11 (sebelas) Parpol yang menerima bantuan keuangan, yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKB, PAN, PPP, Partai Perindo, PKS dan Partai Hanura.

Sekretaris Daerah . Kalteng Nuryakin dalam laporannya mengemukakan maksud dan tujuan penyaluran bantuan keuangan kepada Parpol di. Kalteng berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Prov. Kalteng Tahun Anggaran 2022 yang penggunaannya untuk Bantuan Pendidikan Politik dan Operasional Partai Politik.

Penerima bantuan Partai Politik Tahun 2022 yang ditetapkan berdasarkan hasil suara sah Pemilu Tahun 2019 sebanyak 1.163.185,- dengan nilai Rp. 5.000,-per suara sah dengan total bantuan Rp. 5.815.925.000,- (Lima Miliar Delapan Ratus Lima Belas Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dalam Pasal 34 Ayat (1) disebutkan bahwa sumber keuangan Partai Politik terdiri dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan keuangan dari APBN/APBD.

Menurut Wagub bantuan keuangan yang bersumber dari APBD tersebut diberikan secara proporsional kepada Parpol.

Edy mengingatkan, kenaikan dan bantuan harus digunakan sebaik-baiknya sesuai peraturan yang berlaku serta harus disertai dengan pertanggung jawaban yang akuntabel, baik itu secara administratif maupun keuangan.

Baca Juga :  Tingkatkan Kapasitas Personil Jajaran BPBD Ikuti Training

Setiap partai politik yang menerima bantuan keuangan dari APBN/APBD, wajib membuat laporan pertanggungjawaban terhadap penerimaan dan pengeluaran keuangan secara berkala setiap tahun yang disampaikan kepada BPK dan Pemprov selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah berakhirnya Tahun Anggaran.

Bagi Partai Politik yang melanggar, dapat terancam sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan pada tahun selanjutnya sampai laporan pertanggungjawaban diterima oleh Pemerintah,” imbuhnya.

Wagub ingin memastikan sekaligus mengingatkan agar dalam pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu Serentak yang telah dimulai pada tanggal 14 Juni 2022 dan pada puncaknya dilaksanakan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

kita semua agar mempedomani aturan-aturan yang telah ditetapkan serta menjaga stabilitas politik yang ada di Kalteng.

Acara dihadiri Wakil Ketua DPRD Kalteng Abdul Razak, Kepala Instansi Vertikal Kalteng terkait, Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Herson B. Aden, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kalteng Katma F. Dirun, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng Leonard S. Ampung, Kepala Perangkat Daerah Kalteng terkait serta tamu undangan lainnya. (drt/k-10)

Iklan
Iklan