Banjarmasin, KP – Rencana kebijakan penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang menjadi momok tersendiri bagi Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Pasalnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengakui, bahwa kebijakan tersebut sangat berpengaruh terhadap kinerja yang dijalankan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PNS di lingkungan Pemko Banjarmasin.
Jika dipersetasikan dengan jumlah ASN, Ikhsan menuturkan memang masih banyak ASN. “Kita bukan melihat dari segi itu, yang kita tekankan ini adalah fungsi ASN memang banyak dilakukan oleh tenaga-tenaga honorer,” ungkapnya saat ditemui awak media belum lama tadi di Balai Kota.
Hal itu dikarenakan pihaknya melihat fungsi honorer sangat membantu dalam meringankan beban dan fungsi-fungsi yang seharusnya dilakukan PNS.
“Karena jumlah ASN kita memang sangat terbatas, makanya banyak tugas ASN dilakukan oleh para tenaga honorer,” ucapnya.
“Dan jika kebijakan penghapusan honorer itu dijalankan, saya pikir itu sangat mengganggu bagi kami (Pemko Banjarmasin),” katanya.
Ia memastikan akan membawa persolan ini ke pemerintah pusat. Karena ia menilai permasalahan ini tidak hanya terjadi di Banjarmasin, daerah lain saya pikir juga berpikir seperti bitu.
“Ini sudah jadi permasalahan nasional, karena di masing-masing daerah pasti terjadi pergolakan aberkaitan dengan kebijakan yang akan dilaksanakan pemerintah pusat ini,” katanya.
“Untuk guru di bawah Disdik kan bisa di PPPK kan. Karena memang ada dalam daftar PPPK, sehingga kita tinggal melakukan pengusulan untuk diangkat menjadi tenaga PPPK,” tukasnya.
Namun, untuk BPBD, Damkar, Satpol-PP dan Dishub, itu yang perlu kita konsultasikan eengan teman-teman BKN maupun Menpan RB terkait kebijakan tersebut lantaran ada beberapa penamaan jenis jabatan di dinas lain yang tidak tersedia untuk PPPK.
“Memang ada alternatif lain dengan memakai tenaga outsourcing, tapi itu tidak menyelesaikan permasalahan juga,” pungkasnya.
Kendati demikian, Ikhsan mangatakan, pihaknya akan mencoba membuat beberapa kebijakan guna mengantisipasi permasalahan yang timbu akibat kebijakan tersebut.
“Apakah nanti mereka kita arahkan ke PPPK atau kita arahkan untuk masuk ke outsourcing, atau ada nama lain yang digunakan untuk menggantikan status honorer,” ujarnya.
Ikhsan berharap, pemerintah pusat bisa mengeluarkan kebijakan yang bisa menangkap permasalahan yang terjadi di daerah jika tenaga honorer ini memang fix dihapuskan.
“Sehingga dampak dari kebijakan penghapusan yang dijalankan pemerintah pusat tidak menimbulkan permasalahan baru di daerah,” imbuhnya.
Bukan tanpa alasan, Ikhsan membeberkan, semua instansi di lingkungan Pemko Banjarmasin akan terdampak, namun sebagian besar ada di Dinkes, Satpol-PP, Dishub, bahkan Disperdagin. “Karena sebagian besar petugas di lapangan kebanyakan adalah honorer. Ini yang jadi permasalahan kita,” katanya.
“Karena ada fungsi dan kewenangan PNS yang dijalankan oleh tenaga honorer. Misalkan fungsi pengaturan jalan, kemudian penindakan pelanggaran perdana yang dilakukan oleh tenaga honorer di Satpol PP,” tuntasnya. (kin/K-7)