Iklan
Iklan
Iklan
HEADLINEPEMPROV KALSEL

Pemprov – Dewan Bahas Tiga Raperda Pelayanan Dasar

×

Pemprov – Dewan Bahas Tiga Raperda Pelayanan Dasar

Sebarkan artikel ini
Asisten Pemerintahan dan Kesra , mewakili Gubernur Kalsel mengikuti rapat pembahasan raperda di sekretariat DPRD Kalsel.

Banjarmasin, KP – Ketiga rancangan peraturan daerah yang saat ini dalam tahapan pembahasan di DPRD Kalsel sangat mendukung penyelenggaraan pemerintahan.

Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor dalam sambutan tertulis yang disampaikan Nurul Fajar Desira menyebut seperti pelayanan di bidang perizinan merupakan dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta kebijakan pemerintah pusat.

Android

Paman Birin juga menyampaikan tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil di Provinsi Kalimantan Selatan, perlunya produk kebijakan daerah sebagai landasan yuridis guna melakukan pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil di Kalsel.

Lalu tentang penyelenggaraan sistem drainase dan pengendalian banjir di wilayah provinsi Kalimantan Selatan sebagai bentuk perhatian dan kepedulian DPRD Kalsel terhadap kondisi daerah di Provinsi Kalimantan Selatan.

“Dalam hal ini perlu di cermati kembali hal-hal yang meliputi substansi atau materi muatan yang diatur dalam rancangan peraturan daerah ini, apakah termasuk ke dalam urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, bidang pekerjaan umum dan penataan ruang atau termasuk ke dalam urusan penanggulangan bencana,” jelas Paman Birin.

Hal ini disebabkan, menyangkut perangkat daerah yang ditunjuk melaksanakan peraturan daerah ini, ketika nantinya ditetapkan dan diundangkan, sehingga betul-betul implementatif saat diberlakukan,” terang Paman Birin.

Disamping itu, Paman Birin juga menuturkan, perlunya dikaji kembali mengenai lokus atau yurisdiksi berlakunya rancangan peraturan daerah ini, apakah untuk daerah provinsi atau meliputi daerah kabupaten/kota, sebab peraturan daerah provinsi tidak bisa diimplementasikan di kabupaten/kota, apabila peran gubernur sebagai kepala daerah dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah tidak bisa dilaksanakan. (adpim/K-2)

Iklan
Iklan