Saat ini masih banyak sekolah di Banjarmasin terutama Sekolah Dasar (SD) yang membutuhkan perbaikan sarana prasarana
BANJARMASIN, KP – Wakil Ketua komisi IV DPRD Banjarmasin Arufah Arif meminta pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan yang dikucurkan pemerintah tahun 2022 ini dalam pelaksanaanya harus tepat sasaran .
Menurut kepada {KP} Jumat (8/7/2022) sesuai petunjuk Kemendikbud arah kebijakan DAK fisik bidang pendidikan tahun 2022 antara lain dalam rangka meningkatkan ketersediaan, keterjaminan akses, dan mutu layanan pendidikan.
“Selain itu untuk memberikan bantuan kepada pemerintah daerah guna meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan dalam mendukung pembelajaran berkualitas,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini masih banyak sekolah di Banjarmasin terutama Sekolah Dasar (SD) yang membutuhkan perbaikan sarana prasarana.
Terkait perbaikan sarana dan prasarana fasilitas pendidikan tersebut kata wakil ketua komisi diantaranya membidangi masalah pendidikan in, sangatlah dituntut SKPD terkait yaitu Dinas Pendidikan lebih selektif dalam menyusun perencanaan terhadap sekolah yang akan menerima bantuan DAK.
Ia juga mengingatkan, para pemangku kepentingan yang terlibat memahami kebijakan terbaru terkait pelaksanaan DAK fisik reguler tahun 2022.
Hal itu penting tandasnya, agar dalam merealisasikan DAK prosesnya sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan, sehingga penggunaannya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
“Bagi Kepala Sekolah yang menemui kesulitan dalam menggunakan DAK termasuk dalam membuat laporan agar tidak perlu ragu mengkonsultasikannya dengan SKPD terkait,” katanya.
Arufah Arif menyebutkan, pada anggaran tahun 2020 sejumlah proyek infrastruktur terutama yang didanai bersumber dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Banjarmasin tahun 2020 gagal direalisasikan.
Disebutkan, tidak terealisasinya pekerjaan proyek fisik tersebut menyusul keluarnya Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor : S-247/MK.07/2020 yang meminta seluruh kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menunda pengadaan barang & jasa yang bersumber dari DAK Fisik kecuali untuk kegiatan kesehatan dan pendidikan. (nid/K-3)















