BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Setelah melalui pembahasan intensif selama hampir lima bulan, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan akhirnya merampungkan finalisasi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Rabu (26/8/2026).
Finalisasi dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Kalsel yang diwakili Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Biro Hukum Setda Kalsel. Pembahasan tidak hanya menyasar aspek regulasi, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat serta kebutuhan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan.
Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menegaskan perubahan Perda PDRD disusun dengan mencari titik keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan penguatan penerimaan daerah.
Salah satu poin krusial yang disepakati adalah tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 1,2 persen.
Namun, angka tersebut tidak serta-merta menjadi beban yang sepenuhnya ditanggung masyarakat. Pemerintah daerah tetap memberikan ruang keringanan melalui kebijakan insentif yang diterbitkan setiap tahun melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
“Terkait pajak kendaraan bermotor, kita bersepakat menetapkan tarif PKB sebesar 1,2 persen. Namun, melalui kebijakan insentif yang diberikan pemerintah daerah setiap tahun melalui Pergub, masyarakat mendapatkan pengurangan sehingga beban PKB yang dibayarkan menjadi 0,9 persen,” jelas Yani Helmi.
Dengan demikian, lanjutnya, tarif yang tercantum dalam Perda tetap 1,2 persen, sedangkan masyarakat membayar efektif 0,9 persen setelah memperoleh insentif.
Menurut Yani, skema tersebut merupakan jalan tengah hasil pembahasan Pansus. Pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk meningkatkan kapasitas fiskal, sementara masyarakat memperoleh perlindungan melalui kebijakan keringanan pajak.
“Jadi, tarif yang ditetapkan dalam Perda tetap 1,2 persen, sedangkan yang dibayarkan masyarakat setelah mendapat insentif menjadi 0,9 persen,” tegasnya.
Selain PKB, Pansus I juga mencermati berbagai sumber pajak dan retribusi yang masih memiliki potensi untuk dioptimalkan. Langkah tersebut dinilai penting agar peningkatan pendapatan daerah tidak hanya bertumpu pada kenaikan tarif, tetapi juga pada penggalian potensi penerimaan yang selama ini belum maksimal.
Optimalisasi pendapatan tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Kalsel dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan rampungnya pembahasan di tingkat Pansus, perubahan Perda PDRD selanjutnya akan memasuki tahapan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah sebelum ditetapkan menjadi regulasi yang berlaku.(nau/KPO-1)















