Tiga Reperda dimaksud, masing-masing pertama Raperda Pajak dan Retribusi; kedua Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; serta ketiga Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
PALANGKA RAYA, KP – Sebanyak 7 Fraksi di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke 9 Masa Persidangan II Tahun 2022, Senin (29/8) menyetujui 3 (tiga) buah Raperda yang dibahas bersama pihak eksekutif Pemerintah Provinsi Kalteng.
Kegiatan Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua II H. Jimmy Carter serta diikuti unsur pimpinan dan anggota Komisi di DPRD Kalteng, dengan agenda mendengarkan Laporan Pandangan-Pandangan Fraksi yang di sampaikan juru bicara Fraksi-Fraksi yang ada dalam rangka membahas 3 (tiga) Raperda Provinsi Kalimantan tengah.
Ke tiga Reperda dimaksud, masing-masing pertama Raperda Pajak dan Retribusi; kedua Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; serta ketiga Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, serta unsur forum pimpinan daerah, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Pimpinan rapat paripurna, H. Jimmy Carter mengemukakan, sebelumnya ketiga Raperda tersebut, telah dilakukan pembahasan oleh tim Pansus yang juga akan mengikutsertakan pihak eksekutif dan legislatif.
Menurutnya lagi, hasil pembahasan tim Pansus juga sudah disetujui oleh tujuh fraksi pendukung dewan yakni Fraksi PDIP, Golkar, Demokrat, Nasdem, Gerindra, PKB dan Fraksi Gabungan atau FP4H yakni PAN, PPP, PKS, Perindo dan Hanura, guna dibahas lebih lanjut, antara DPRD Kalteng bersama Pemprov Kalteng.
Sementara itu, Gubernur Kalteng H.Sugianto Sabran melalui Wakil Gubernur H Edy Pratowo mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah juga menerima Raperda tersebut, untuk dibahas lebih lanjut, sesuai dengan mekanisme yang ada.
Disebutkannya, pihaknya dari Pemprov Kalimantan Tengah juga menerima Tiga Raperda, untuk dibahas lebih lanjut, antara DPRD Kalteng dan Pemprov Kalteng.
Untuk diketahui ketiga Raperda dimaksud, telah disepakati untuk selanjutnya dibahas lebih lanjut, antara DPRD Kalteng bersama Pemerintah Prrovinsi Kalteng.
Untuk pembahasan Raperda menuju ke Perda, memang memerlukan pembahasan lebih lanjut, guna kesempurnaan dari ketiga Perda itu sendiri, sehingga memang benar-benar membutuhkan waktu dan pertimbangan yang lebih mendalam. (drt/k-10)