Kuala Kapuas, KP – Ketua Komisi I Dewan Perwakiloan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Lawin, meminta kepada para kepala desa (Kades) yang baru dilantik, agar dalam menentukan perangkat desanya dapat sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya minta kepada kepala desa terpilih untuk memilih perangkat desa mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta transparansi kepada masyarakat,” pinta Lawin, di Kuala Kapuas, Jumat (2/9).
Selain itu, legislator dari Partai Hanura ini juga berpesan, kepada kepala desa terpilih untuk selalu mengutamakan musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan.
“Jangan sampai pembangunan di desa tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pemilihan perangkat desa biar perlu di lakukan test secara terbuka, sehingga warga memiliki kesempatan untuk menjadi perangkat desa,” katanya.
Sehingga, sambungnya, pemuda di desa bisa mendapat kesempatan untuk di berdayakan sebagai perangkat desa secara adil dan terbuka dan transparansi.
Selain itu, tambah wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas IV yang meliputi Kecamatan Kapuas Hilir, Pulau Petak, Kapuas Murung dan Dadahup ini, dalam hal pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) harus tepat sasaran jangan sampai menabrak aturan.
“Jangan sampai terjadi penyimpangan yang berakibat pada terhambatnya pembangunan di desa setempat,” demikian Lawin. (Al)